TAPTENG, Sumutpost.id – Selain dugaan mencemari lingkungan dan laut, keberadaan tambak udang di kawasan Labuhan Angin, Dusun Pandan Laut, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, sebabkan abrasi akibat pengerukan pasir pantai untuk pembangunan pematang tambak.
Aktivitas pengerukan pasir laut ini dilakukan sejalan dengan pengembangan kawasan tambak yang minim pengawasan.
“Selain dugaan limbah hasil budidaya tambak udang yang tidak dikelola dengan baik, kami juga menemukan adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal di sepanjang garis pantai disekitaran tambak diduga dilakukan pengusaha untuk membangun dan pengembangkan infrastruktur tambak. Kegiatan ilegal ini mengakibatkan abrasi,” sebut penggiat lingkungan pantai Hendri Philip Pakpahan yang juga ketua investigasi LSM RCW kepada wartawan Kamis 13 Februari 2025.
Hendri Philip Pakpahan menjelaskan, sebelum tambak udang beroperasi di Dusun Pandan laut, kondisi pantai dan ekosistemnya masi terjaga dengan baik.
“Situasinya saat ini, telah terjadi pengurangan lebar pantai secara drastis. Pengambilan pasir secara berlebihan itu sebabkan abrasi sepanjang 5 meter, dampak fatalnya tanaman jenis mangrove disepanjang pantai habitatnya rusak,” ungkap Hendri Philip Pakpahan.
Kondisi itu lanjut Hendri Philip Pakpahan, berdampak pada keseimbangan alam. Abrasi juga akan berdampak pada warga yang bermukim di sekitaran tambak udang.
“Jika ini terus berlanjut tanpa pengawasan dan memberikan sangsi tegas kepada para pelaku usaha tambak udang akan berdampak bagi warga sekitar yang berprofesi sebagai nelayan. Rumah para nelayan berpotensi tergenang pasang laut dampak dari abrasi,” ujar Hendri Philip Pakpahan.
Hendri Philip Pakpahan menegaskan, jika merujuk pada aturan perundang-undangan, pengusaha tambak udang yang melakukan penambangan pasir laut secara ilegal sehingga mengakibatkan abrasi dapat dijerat secara hukum.
“Para pelaku usaha tambak udang ini telah melanggar Pasal 35 huruf I serta Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar,” tegas Hendri Philip Pakpahan.
Warga sekitar yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, hawatir jika penambangan pasir yang dilakukan para pengusaha tambak udang berdampak pada perubahan pantai. Warga juga takut abrasi berdampak ke pemukiman warga yang semakin dekat dengan pantai.
“Harus segera dihentikan atau ditindak lah, para pengusahanya. Kalau tidak ada tindakan rumah kamu ini pun pasti terkena abarasi,” harapnya.
Sementara itu, pengusaha tambak udang yang di konfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapan atas dugaan pengerukan pasir laut berakibat abrasi pantai di Dusun Pandan Laut.
Salah seorang perwakilan pengusaha tambak bermarga Manurung yang diutus pengusaha menjawab konfirmasi wartawan menyebut menyerahkan permasalahan itu ke Dinas terkait.
“Sudah saya sampaikan dan jelaskan, tapi jawabanya biar nanti di cek langsung Dinas terkait,” ujar Manurung.
Bupati Terpilih Diminta Tinjau Ulang Keberadaan Tambak Udang di Pandan Laut
Bupati Terpilih Masinton Pasaribu diminta meninjau ulang kembali keberadaan tambak udang di Dusun Pandan Laut, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli. Jika tetap dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, akan menimbulkan dampak buruk lebih luas pada lingkungan dan masyarakat.
“Besar harapan kami kepada Bupati terpilih agar mengevaluasi keberadaan tambak. Tambak udang yang melanggar aturan ditutup, pemiliknya di proses sesuai aturan yang berlaku,” harap Hendri Philip Pakpahan.
Tidak hanya di Pandan laut, kata Hendri Philip Pakpahan, tambak udang yang menyalahi aturan juga tersebar diseluruh wilayah pesisir pantai pantai di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius Bupati yang nantinya memimpin Tapteng. Pimpinan sebelumnya kita tahu seperti membiarkan dampak buruk dari beroperasinya tambak udang. Info yang saya dapat pemimpin yang sebelumnya juga memiliki tambak udang sendiri,” ungkap Hendri Philip Pakpahan. (msp)