LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Deliserdang, dr H. Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan Mahkamah Konstitusi (KM) atas gugatan sengketa Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Bupati Deli Serdang terpilih, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam keterangannya di Lubuk Pakam, pada Rabu (05/02/2025) kemarin.
Diketahui, MK telah menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 03; HM. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung melalui putusan sela beberapa hari lalu.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Deliserdang untuk bersatu demi membangun daerah.
Dengan berakhirnya tahapan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ia menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara pendukung Nomor Urut 01, 02, dan 03. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu, meninggalkan perbedaan politik, dan bersama-sama membangun Kabupaten Deli Serdang.
“Pemilihan sudah selesai, sengketa sudah jelas dan inkrah. Mari kita bergandengan tangan membangun Kabupaten Deliserdang yang lebih sehat—sehat pelayanan publiknya, sehat ekonominya, sehat masyarakatnya, dan sehat lingkungannya,” tambahnya, Jumat (07/01/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas keputusan yang telah dibuat, serta kepada seluruh tim dan masyarakat Kabupaten Deliserdang yang telah memberikan dukungan kepadanya dan Wakil Bupati Deli Serdang terpilih, Lom Lom Suwondo.
Dengan ditutupnya sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo siap melanjutkan proses menuju pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Mereka berkomitmen untuk mewujudkan janji kampanye dan membawa Kabupaten Deliserdang ke arah yang lebih baik. (msp)








