DAERAH  

Istilah PPPK Paruh Waktu Buat Honorer Gelisah, Pj Bupati Deliserdang Perintahkan BKPSDM ke Jakarta

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Para tenaga non ASN atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deliserdang mulai gelisah setelah muncul Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mereka saling bertanya-tanya setelah Keputusan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan pada 13 Januari lalu.

Sejauh ini belum ada pihak yang memberikan sosialisasi dan penjelasan secara rinci terkait status PPPK paruh waktu.

“Ya kita juga taunya di medsos mulai tadi malam ini. Ada PPPK paruh waktu kerjanya bakal kurang dari 8 jam. Jadi mau berapa lagi gaji yang kita dapatkan ini? Kita ya bertanya-tanya. Atasan dan kawan-kawan pun ditanya belum tau pasti gimana,” ucap salah seorang tenaga non ASN di lingkungan Pemkab yang meminta agar namanya tidak dituliskan.

BACA JUGA..  Dukung dan Sukseskan PON XXI, Jaga Kebersihan dan Estetika

Meski Keputusan Menpan RB ini sudah bisa didownload di internet dan bisa dibaca namun sejauh ini para tenaga non ASN banyak yang belum melakukannya.

“Kalau kami terutama yang sudah berkeluarga ini harapannya ya bisa tetap bekerja. Honorer ya honorer lah kalau bisa dinaikkan gaji karena sekarang gajikan masih Rp 2,7 juta.

Kalau paruh waktu itu gimana, abanglah sebagai wartawan menyikapinya gimana? Bisa jadikan gaji mungkin bisa lebih kecil lagi. Jangan sampai lah,” kata tenaga Non ASN lainnya.

Para tenaga honorer ini yakin kalau Pemerintah Kabupaten Deliserdang sanggup untuk melakukan perekrutan PPPK kedepan.

BACA JUGA..  Kejari Karo Gelar Punggahan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H bersama BAZNASĀ 

Apalagi pada pemerintahan atau zaman Bupati sebelumnya sempat ada usulan ke pemerintah Pusat untuk dilakukan seleksi. Saat ini formasi PPPK hanya ada untuk guru 60 orang karena masa pemerintahan dipegang oleh Penjabat Bupati.

Pj Bupati Deli Sllserdang, Wiriya Alrahman mengaku sudah sempat mendapatkan penjelasan dari Kemenpan RB terkait Keputusan tentang PPPK paruh waktu.

Hal ini lantaran rapat zoom antara Kemenpan RB dan Pemerintah Daerah sempat dilakukan sebelumnya.

Agar lebih tau lagi secara detail kewenangan apa-apa saja yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah ke depannya ia pun sudah memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk berangkat ke Jakarta.

BACA JUGA..  Realisasi Investasi di Deliserdang Rp.4,24 Triliun Lebih

“Sekarang inikan baru ya (ada istilah PPPK Paruh Waktu). Katanya semua tenaga non ASN yang masuk ke dalam daftar Base BKN yang baik itu tidak lulus CPNS dan tidak lulus PPPK penuh waktu itu akan diantisipasi untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu. Ini saya lagi suruh sekarang Kepala BKD sama Kabidnya untuk pergi ke BKN untuk memperjelas itu,” kata Wiriya.

Wiriya menyebut untuk PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam selama satu hari, sementara untuk yang paruh waktu bisa separuhnya saja atau 4 jam.

Diakui kalau ini akan berkaitan sama pendapatan atau gaji yang bakal diterima,Supaya jelas bagaimana kewenangan dan mekanisme semuanya,Jangan salah tafsir,sebutĀ  Pj Bupati. (msp)