7 Pencuri Rumah Mewah di Cemara Hijau Ditangkap, 3 Pelaku Ditembak 1 Mantan Anggota TNI Disersi

Penulis: SorminEditor: Maranatha Tobing
Konferensi pers pengungkapan pencurian rumah mewah oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan; Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto dan Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja. (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim gabungan Jatanras Polrestabes Medan dan Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap 7 pembobol rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/02/2025).

Dalam penangkapan itu 3 pelaku ditembak karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat pengembangan. Sedangkan seorang pelaku merupakan mantan Anggota TNI disersi.

Ketujuh pelaku yang merupakan spesialis pembobol rumah mewah antar provinsi itu masing-masing berinisial AR (42) Warga Kampung Cilengek, Jawa Barat; FP (40) Warga Bumi Jaya, Lampung Tengah; RL (32) Warga DKI Jakarta; AH (28) Warga Duren Sawit, DKI Jakarta; AW (30) Warga Padalarang, Jawa Barat; MJA (26) dan La (53) keduanya Warga Tanah Jawa, Simalungun.

Berdasar laporan korban, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Poldasu langsung melakukan penyelidikan. Rabu (04/02/2025), tim gabungan mendapati informasi bahwa komplotan pencuri itu akan melakukan kejahatannya di Kompleks Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Petugas pabungan dipimpin Kanit II Subdit III Ditkrimum Polda Sumut, AKP Hardiyanto langsung mengecek ke lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk 5 pelaku AH, AAR, RL, FP dan AW. Kelimanya kemudian digelandang ke Sumatera Utara untuk pengembangan. Namun ketiga pelaku, AAR, RL dan AH berusaha melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Ketiganya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, setelah itu digelandang ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” terang Yudhi.

Yudhi menambahkan, esoknya tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lagi berinisial MJA dan L di Kompleks Melati Asri Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Tanah Jawa, Simalungun, serta mengamankan brankas. Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya

Di samping itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan kalau pelaku pencurian tersebut cukup berani mencuri di lokasi dengan pengamanan yang ada.

“Sangat berani melakukan 363 ke lokasi yang mempunyai sistem pengamanan yang cukup kuat,” kata Kapolrestabes Medan.

Tindakan ketujuh pelaku tersebut berhasil tercium oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

“Kemudian tim Spartan dari Jatanras dari Polda Sumatera Utara maupun Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan-tindakan penyelidikan. Ini menariknya ketika akan melakukan tindak pidana di tempat yang lain,” sambung Kapolrestabes Medan kepada wartawan, Senin 10 Februari 2025 di Mapolrestabes Medan.

Turut hadir dalam pemaparan itu diantaranya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dan Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja.

Kapolrestabes Medan mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Irfan yang mana rumahnya di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali dibobol pencuri pada 17 Januari 2025. (msp)