BINJAI, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap 3 laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba. Ketiga pria berinisial inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) diamankan di Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Jumat (14/02/2025) pukul 22.00 Wib.
Keterangan diperoleh, awal penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H., sedang melintas d Jalan Jenderal Gatot Subroto. Saat berpapasan dengan polisi, pengemudi mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas. Melihat ada yang aneh, petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.
Ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang laki-laki. Kemudian saat itu juga Tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga tersangka. Dan melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas, pria yang posisi saat itu sedang di dalam mobil langsung melajukan kendaraannya tapi gagal karena Polisi sigap mengamankannya.
“Selanjutnya ketiga diduga tersangka digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai,” ujwr AKP Junaidi, selaku Kasi Humas Polres Binjai.
Selanjutnya dilakukan interogasi alamat ketiganya pun diketahui. Diduga tersangka J (22) pekerjaan swasta, warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat; AAN (25) pekerjaan swasta, Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat; dan IP (26) pekerjaan swasta warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat brutto 5,14 gram; 1 topi warna hitam merah; 1 unit hp Infinix warna hijau muda; 1 unit hp Oppo warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.
“Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampsi dengan 20 Tahun,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Binjai, tegasnya. (msp)