3 Pria Diciduk Polres Binjai Saat Transaksi Narkoba

Ini tiga pelaku diduga bandar narkoba beserta barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai. (Jensen/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai ciduk tiga pria diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (9/7/2024).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah menjelaskan penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud,” jelas Riswansyah Kamis (11/06).

BACA JUGA..  Mayat yang Ditemukan di Sungai Silau Asahan Korban Penganiayaan, Dua Pelaku Ditangkap

Berkat kesigapan polisi berhasil mengamankan AM dan MF, saat diamankan,  dari tangan terduga AM ditemukan satu klip plastik berisikan  narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat kedua terduga AM dan MF diamankan personil, ditemukan dari tangan kanan terduga AM satu klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” sambungya

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap keduanya, AM mengakui mendapatkan barang tersebut dari AL (55), lalu tim memburu AL dan tim berhasil melakukan penangkapan.

BACA JUGA..  Buronan Kasus Pencurian Kamera, Laptop dan Kain Sarung Ditangkap

“Saat petugas menanyakan pelaku, AM mengakui mendapat barang tersebut dari AL, saat itu juga tim memburu AL, tim berhasil menangkap pelaku AL saat sedang dirumahnya di Dusun IX Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal,” bebernya.

Ketiga pria yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai masing-masing AM (25), MF (21) dan AL (55).

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga AM, MF dan AL satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, berat 1,35 gram, tiga plastik klip kosong, satu unit Handphone Oppo lalu satu unit Handphone merk Vivo.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Kadisdik Batubara dan Sekretaris Ditahan

“Terhadap ketiga terduga pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya. (msp)