TAPTENG, Sumutpost.id – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, kembali membuat gebrakan. Setelah sebelumnya menonaktifkan 4 kepala desa, kali ini Bupati Masinton akan mencopot 3 oknum kepala dinas (Kadis) di Pemkab Tapteng yang diduga telah manakko (mencuri) duit rakyat.
Bupati Masinton Pasaribu mengungkap, ketiga oknum kepala dinas di Pemkab Tapteng itu telah diperiksa inspektorat. Dan berkas ketiga oknum tersebut sudah sampai ke mejanya.
“Sudah saya teken. Terhadap ketiganya, pasti akan kita beri sanksi, bisa saja nanti sanksi penurunan pangkat, dari eselon 2 ke eselon 3,” tegas Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
Dengan tegas, Masinton Pasaribu menyampaikan, tidak akan memberi ruang dan mentolerir perbuatan yang melanggar aturan, apalagi perbuatan korupsi.
Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum kepala dinas tersebut.
Mulyadi Malau menjelaskan, ketiganya adalah oknum Kadis Perhubungan, Kadis PPA, dan Kadis Ketahanan Pangan.
“Kasusnya hampir sama, yaitu dugaan penerimaan tenaga honorer dan penerimaan imbalan,” kata Mulyadi Malau.
Mereka menerima tenaga honorer di tahun 2024 dan sebagian ada yang menerima imbalan berupa uang dari tenaga honorer yang direkrut.
“Ada juga penerimaan SPPD cashback. Jadi, gaji yang sudah dikirim ke rekening si tenaga honor, tapi kemudian diminta kembali,” sebut Mulyadi Malau.
Mulyadi Malau mengungkap, oknum Kadis Perhubungan diduga menerima tenaga honorer sebanyak enam orang pada 2024 yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ada satu orang yang mengakui sudah menyerahkan uang kepada oknum kadis. Ada juga kasus SPPD cashback, kemudian gaji yang dikirim diambil kembali dari si tenaga honorer.
Terhadap oknum Kadis Ketahanan Pangan, ada dua tenaga honorer yang tidak pernah masuk kerja selama bertahun-tahun, tetapi mereka masih diberikan gaji.
“Ada juga menerima SPPD cashback. Setelah disetor ke rekening si honorer, kemudian diminta kembali,” ungakap Mulyadi Malau.
Hal yang sama juga diduga dilakukan oknum Kadis PPA, ada satu orang tenaga honorer yang bertahun-tahun tidak masuk kerja, tapi masih diberikan gaji.
“Bahkan, kita juga sudah tanyai hampir 80 persen pegawai di kantor Dinas PPA Tapteng tidak mengenal orang ini tetapi masih diberikan gaji,” sebut Mulyadi Malau.
Mulyadi Malau menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap ketiga oknum kepala dinas tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Tapteng. “Untuk sanksi, itu nanti Pak Bupati lah yang menentukan,” tandas Mulyadi Malau. (msp)