2 Pengedar Ekstasi Disergap Sat Narkoba Polres Binjai

Kolase: Dua pria diduga bandar narkotika jenis Ekstasi ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai dari Jalan Ir.Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Barang bukti 30 butir ekstasi juga turut diamankan. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id- Dua pria diduga bandar narkotika jenis Ekstasi ditangkap Satuan Narkoba Polres Binjai dari Jalan Ir.Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Barang bukti 30 butir ekstasi juga turut diamankan.

Keterangan diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri S.E, M.M menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Senin (29/7) kemarin pukul 18.00 Wib.

Disebutkan Kasat, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat di sekitar lokasi sering terlihat dua orang pria menjual/mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

“Mendapati laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Binjai langsung memerintahkan anggotanya Unit 2 SatresNarkoba yang dipimpin oleh IPDA Eddy Supratman S.H., untuk melakukan penyelidikan di TKP,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pencuri Honda Vario dekat RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam Terekam CCTV

Selanjutnya, setelah petugas tiba di lokasi, memang benar bahwasanya ada dua orang pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan (sebagai pengedar/penjual) sedang menunggu pembeli.

“Dibawah pimpinan Kanit 2 SatresNarkoba Polres Binjai petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua terduga pelaku yang berinisial IG (45) warga jalan Kenari Lingkungan V, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dan RW (32) warga jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur,” ungkap AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., via WhatsApp kepada Jurnalis.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa dari kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisikan 30 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram.

BACA JUGA..  Bobol Rumah Teman, Residivis Disergap Polsek Teluk Nibung

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 4132 RBJ, dan satu unit handphone Samsung warna hitam, serta satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam.

“Ketika diinterogasi kedua terduga pelaku menerangkan bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp.160.000 per butir. Dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua terduga pelaku Petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL ke lokasi tersebut. Namun setelah sampai di lokasi yang dimaksud Petugas belum menemukan SL,” beber Kasat Narkoba Polres Binjai.

BACA JUGA..  Miliki Daun Ganja, Kakek 63 Tahun Gol

AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., juga menambahkan selanjutnya petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap terduga SL juga akan dilakukan penyelidikan selanjutnya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dari hasil gelar perkara, terhadap kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam (6) tahun, dan maksimal kurungan dua puluh (20) tahun,” pungkasnya. (msp)