IKLAN

2 Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Simangumban Taput Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Simpang Muara Tolang  Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Rabu (30/10/2024) yang lalu. (HO/Sumutpost.id)

TAPUT, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 2 pelaku penganiayaan yang terjadi di Simpang Muara Tolang  Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Rabu (30/10/2024) yang lalu.

Kepada media, Selasa (19/11/2024), Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, tersangka yang ditangkap berinisial  RMPR (26) dan LTA (23). Keduanya adalah warga Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban pemukulan Douglas H. Tobing ke Polres Taput tanggal 02 September 2024.

BACA JUGA..  Tudingan Diskriminatif ke Kasat Narkoba Dibantah Dedi Anora Koordinator Pewarta Polres Binjai

Dalam laporan tersebut DHT mengatakan  bahwa pada rabu (30/10/2024) saat rombongan korban dengan salah satu paslon Bupati – wakil bupati no urut 1 Satika- Sarlandy melintas dari pasar Simangumban sepulang kampanye dari Dusun Muara Tolang Desa Dolok Saut.

Saat itu kedua tersangka berdiri di pinggir jalan sambil meneriaki dan mengucapkan kata kata kotor kepada rombongan.

BACA JUGA..  Tiga Daerah Sangat Rawan Narkoba, Kombes Jean Calvin Ingatkan Tiga Kapolres Beri Perhatian Khusus

Usai mengantar kandidat Satika Simamora ke rumah salah satu pendukungnya, pelapor beserta beberapa orang kembali ke lokasi untuk mempertanyakan maksud teriakan dan ucapan kata kotor tersebut.

Tak terima dijumpai, kedua pelaku kemudian memukul pelapor menggunakan tangan, kayu dan batu dan mengakibatkan pelapor mengalami luka bocor di kepala dan luka memar di tangan juga bahu. Korban pun telah divisum.

Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan alat bukti.

BACA JUGA..  Korban Banjir Bandang Sumatera 442 Meninggal dan 402 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

Lalu, kedua tersangka ditangkap dari kediamannya pada Senin 19 November 2024. Setelah diperiksa sebagai tersangka, hari itu juga dilakukan penahanan kepada kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya.

“Kepada ke 2 tersangka dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (msp)