LANGKAT, Sumutpost.id – Wartawan gadungan atau akrab disebut wartawan bodrek masih eksis di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dan, ulah jurnalis palsu itu banyak membuat masyarakat mengadu ke PWI Langkat bahkan ke PWI Sumut.
Dari zaman orde baru hingga sekarang cara dan ciri-ciri mereka tetap sama. Hanya bermodalkan kartu pers yang tidak jelas media (nya) dan fisik lembaran surat kabar yang hanya terbit satu atau dua edisi. Dengan kedua modal tersebut, para oknum wartawan gadungan siap beraksi. Bahkan akibat ulah mereka, semua insan pers (asli) kena dampaknya.
Baru-baru ini beberapa pejabat di Kabupaten Langkat mengeluh bahkan mengaku menjadi korban pemerasan oknum wartawan gadungan.
Modusnya, kata pejabat yang tidak mau disebuy namanya, oknum wartawan bodrek menjumpai dirinya dengan tujuan wawancara. Tapi ujungnya meminta uang.
Bahkan tak jarang dengan cara lobi-lobi dan berakhir pemerasan dikalangan pejabat di Kabupaten Langkat.
Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Langkat tidak tinggal diam. PWI telah banyak menggelar sosialisasi.
Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan.
Wakil Ketua PWI Langkat, Hasrizal SH mengatakan, masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan alias wartawan Bodrek.
Hasrizal SH berharap kepada masyarakat dan terutama para kalangan pejabat di Kabupaten Langkat agar melaporkan apabila ada terdapat oknum yang mengaku wartawan dan berbekal KTA dan mencurigakan, segera laporkan kepihak yang berwajib atau ke polisi setempat.
Masih Sahrizal SH, katanya, biasanya modus wartawan bodrek hanya bebekal KTA. Lalu si wartawan bodrek akan mengaku sebagai wartawan asli dari media yang sesuai KTA (kartu pers) yang dicetaknya sendiri.
“Masyarakat gambang menandai mana wartawan asli dan gadungan. Yang asli akan terbit beritanya di media tempat dia bekerja, sementara wartawan gadungan tidak akan pernah terbit beritanya,” kata Hasrizal SH.
“Laporkan pihak yang mengaku oknum wartawan dengan berbekal KTA dan selembaran Suratkabar, sehingga mencurigakan hendak melakukan tindakan kriminal pemerasan, segera laporkan kepihak polisi setempat,” ujar Hasrizal SH selaku wakil ketua PWI Langkat. (msp)