Viral! Hakim Ketua MK Saldi Isra Tegaskan Yang Sudah Menang pun Bisa Dibatalkan, Ranto: Sengketa Pilkada Taput 2024 akan Jadi Kejutan

Penulis: Maranatha TobingEditor: Maranatha Tobing
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin Sidang PHPU. (Ist/medsos)

MEDAN, Sumutpost.id – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024, menegaskan bahwa kepala daerah yang sudah menang pun bisa dan pernah dibatalkan.

“Jadi saya ingatkan kepada lawyer-lawyer (kuasa hukum) ini, kalau mau beracara di Mahkamah Konstitusi ini harus juga baca putusan-putusan Mahkamah. Mahkamah ini, jangankan soal proses, yang sudah jadi pun dibatalkan, kalau terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tegas Saldi Isra kepada para kuasa hukum yang hadir.

Dilihat Sumutpost.id dari media sosial, sebelumnya Saldi Isra mengatakan kepada jajaran kuasa hukum yang hadir, “Kalau Mahkamah ndak berwenang sidang ini kita tutup ini pak,” ujarnya lalu disambut tim kuasa hukum berperkara dengan tertawaan.

Saldi Isra juga menegaskan, sejak Pemilu 2004 Mahkamah Konstitusi tidak berpatok pada angka-angka saja. “Bahkan beberapa putusan orang yang sudah mau ditetapkan. Diajukan ke Mahkamah, tidak jadi orang itu bupati. Ada itu disini (putusan Makhkamah),” ujarnya.

“Jadi kalau mau melakukan upaya eksepsi-eksepsi bolehlah,” ujar Saldi Isra mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, saat ini ada belasan daerah di Sumatera Utara mengajukan gugatan PHPU Kada 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Kabupaten Tapanuli Utara, dimana pasangan nomor urut 01 (Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat) menolak kemenangan pasangan nomor urut 02 JTP.

Dalam gugatan yang disusun tim hukum 01, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang massif dilakukan pasangan 02 pada Pilkada Taput 2024 lalu.

Selain berbagai kecurangan dan intimidasi sebelum dan saat pencoblosan bersangsung, berkas administrasi pencalonan wakil bupati pasangan 02 pun bermasalah. Baik nama dan marga tidak singkron antara ijasah SMA dan KTP elektronik milik Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Ranto Sibarani, SH dan Samuel David, SH, tim hukum Satika-Sarlandy saat menghadiri sidang lanjutan gugatan Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi. (Dok.Tim Hukum Satika-Sarlandy for Sumutpost.id)

 

Diawal sidang kedua yang digelar pada  Jumat 17 Januari 2025 kemarin dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, KPU Taput memberikan penjelasan upaya mereka terkait keabsahan perbedaan nama, tanggal dan tahun lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan, hingga tim KPU melakukan verifikasi ke SMAN 1 Bandung.

Bawaslu Taput juga mengakui bahwa pihaknya bersama-sama KPU berangkat ke SMAN 1 Bandung untuk memverifikasi perbedaan antara ijasah SMA dan e-KTP milik Deni Parlindungan Lumbantoruan. Ditengah penjelasan proses verifikasi yang dilakukan, majelis hakim bertanya kepada Bawaslu apakah pihak paslon 01 (Satika-Sarlandy) pernah melaporkan perbedaan ijasah SMA dan e-KTP milik Deni Parlingungan Lumbantoruan ke Bawaslu sebelum pencoblosan.

Bawaslu mengatakan bahwa pihak paslon 01 tidak pernah melaporkannya. Bahkan saat majelis hakim kali kedua melontarkan pertanyaan yang sama, Bawaslu tetap pada jawabannya; bahwa mereka tidak pernah menerima laporan terkait perbedaan data diri itu dari pihak paslon 01. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan menjawab kepada tim hukum paslon 01 (Satika-Sarlandy).

Ranto Sibarani SH salahsatu tim hukum paslon 01 mementahkan jawaban Bawaslu Taput tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan keberatan kepada Bawaslu terkait perbedaan data diri Deni Parlindungan Lumbantoruan antara ijasah SMA dan e-KTP.

“Izin yang mulia, kami sudah menyampaikan kepada KPU keberatan persyaratan calon wakil bupati atas nama Deni Lumbantoruan ini pada tanggal 7 Oktober bukti 12c terkait masalah ijasah yang mulia. Dan kepada Bawaslu itu sudah kami sampaikan pada tanggal 18 November terkait dengan syarat calon wakil bupati,” tegas Ranto sembari menunjukkan bukti laporannya kepada Bawaslu Tapu dan KPU Taput terkait perbedaan nama ijazah Denni Lumbantoruan.

Usai mendengar penjelasan tim hukum Satika-Sarlandy, ketua majelis hakim mengatakan bahwa soal syarat pencalonan itu sangat penting.

“Bagi kami soal syarat-syarat itu sangat penting. Itu salah satu kondisi yang bisa mengenyampingkan pemberlakuan 158. Makanya itu penting sekali kami minta tadi,” ujar ketua majelis hakim.

Berdasarkan ucapan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, Ranto menyatakan percaya akan ada kejutan untuk putusan terkait sengketa Pilkada Tapanuli Utara 2024. “Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan permohonan kami terkait Satika-Sarlandy, akan ada kejutan nantinya” tutup Ranto.
(msp)