BINJAI, Sumutpost.id – Kerjasama tim Satreskrim Polres Binjai, Subdit 3 Jahtanras dan Dit Intelkam Polda Sumut berhasil menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Paya Bakung Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (2/9/24) pukul 19.30 Wib.
Sebanyak 5 pelaku dari sindikat ini ditangkap. Kini para tersangka berinisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20), telah dijebloskan ke dalam penjara.
Keterangan diperoleh, penangkapan itu berawal dari laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara. Lokasi kejadian (TKP) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/8/24) pukul 04.00 Wib.
Selanjutnya, tim gabungan Polres Binjai dan Polda Sumut, menindaklanjutinya.
Hasilnya, tim diawali menangkap DS (17) di Jalan Paya Bakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/24) pukul 19.30 Wib.
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, Desa Lalang Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 Wib. Lalu menanglap SM (20) di Jalan Lumban Bagasan, Dusun X, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 19.09 Wib.
Sementara itu, MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada LK XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-Ujan, Kecamatan Kotarih Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib.
Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas kelima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH. SIK. M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, menjelaskan bahwa keberhasilan itu berkat kerja tim.
“Keberhasilan pengungkapan terhadap kelompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (26/9/2024).
“Saat ini kelima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun,” tegas AKP Zuhatta. (msp)