MEDAN, Sumutpost.id – Setelah lama didesak, Poldasu akhirnya menangkap 2 kepala sekolah (kepsek) terkait suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Keduanya yaitu Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Salapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat 15 November lalu. Sedangkan penetapan tersangka sudah sejak Maret 2024 kemarin.
Setelah ditangkap, dalam waktu dekat keduanya akan dikirim ke jaksa sekaligus barang bukti. Namun demikian, belum dijelaskan kapan pelimpahan dua kepsek dilakukan.
“Diamankan hari Jumat 15 November. Sudah ditahan, nunggu proses tahap 2,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (20/11/2024).
Hadi mengatakan, untuk tiga tersangka lainnya yakni Saiful Abdi (Kadisdik), Eka Syahputra Depari (Kepala BKD) dan Alek Sander (Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar) segera menyusul sebab masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
Rencananya, lima tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan sekaligus, sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. “Sesuai petunjuk jaksa, akan dilimpahkan bersamaan. Makanya masih menunggu.”
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai Ditreskrimsus Polda Sumut tebang pilih karena hanya menangkap dan menahan dua kepala sekolah (Kepsek).
“LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan. Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law atau setiap orang sama kedudukannya dimata hukum,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (20/11/2024).
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainnya belum lengkap, LBH mendesak Polisi segera melengkapi berkas supaya mereka bisa ditangkap dan diadili.
LBH Medan, selaku kuasa hukum para guru honorer dari Kabupaten Langkat meminta supaya Polisi dan Kejaksaan Tinggi menahan Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Kemudian, apabila sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan, mereka meminta supaya kejaksaan segera mengirim berkas me Pengadilan agar segera diadili.
“Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan dan segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat serta menentukan status hukumnya.” (msp)