Update! 25 Prajurit TNI AD Tersangka Penyerangan Warga Sibiru-biru

Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan saat menjelaskan penetapan 25 orang Anggota TNI-AD dari Batalyon Artileri Medan 2/KS ditetapkan sebagai tersangka. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sekitar 50 lebih prajurit TNI-AD dari jajaran Kodam I Bukit Barisan yang diperiksa terkait penyerangan warga Sibiru-biru, 25 diantaranya ditetapkan tersangka.

Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan membenarkan hal itu. Hasan menyebut, ada 25 orang Anggota TNI-AD dari Batalyon Artileri Medan 2/KS ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka) ada 25 prajurit. Yang kita periksa lebih dari 50 prajurit,” ujar Letjen Mochammad Hasan, saat melakukan serah terima jabatan di Markas Besar Kodam I Bukit Barisan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (3/12/24) pagi.

Jenderal bintang tiga itu menyebut proses penyelidikan kasus ini cukup lama lantaran pihaknya harus benar-benar memilah selama proses penetapan tersangka.

“Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah dan memisahkan. Kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum,” tegas Hasan.

Ditegaskan dia, nanti ke-25 prajurit TNI itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Letjen TNI Mochammad Hasan turut mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Sumatera Utara (Sumut) atas insiden tersebut.

“Yakinlah, kami TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan ada untuk rakyat, bukan kami untuk membunuh rakyat,” ujarnya mengakhiri.

Diketahui, penyerangan yang menyebabkan seorang warga tewas di Dusun III dan Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, yang dilakukan oleh puluhan anggota TNI-AD pada, Jumat (8/11/24) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban tewas yakni warga sipil atas nama Raden Bangun (62) warga Dusun III Desa Selamat. Selain Raden, tercatat ada 8 orang lainnya alami luka berat dan sempat dirawat di Rumah Sakit, Putri Hijau, Medan.(msp)