TPL Tidak Pernah Blokir Jalan di Nagasaribu, Humas: Selama Operasional Kita Batasi Demi Keselamatan Warga

Sekuriti PT TPL atas nama Agung Manurung saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat korban pemukulan massa mendatangi kamp pekerja dan sekuriti dan memaksa masuk ke kawasan konsesi TPL Sektor Habinsaran, Kompartemen E di Dusun Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong. (Dok.TPL for Sumutpost.id)

PORSEA, Sumutpost.id – Perusahaan Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) tidak pernah melakukan pemblokiran akses jalan menuju lahan area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Pernyataan itu disampaikan Salomo Sitohang selaku Corporate Communitacion Head PT Toba Pulp Lestari Tbk melalui surat tertulisnya yang diterima Sumutpost.id pada Sabtu 01 Februari 2025.

Penegasan ini disampaikan sebagai respon atas berbagai  informasi di media sosial (medos) dan media lainnya yang disebut sebagai isu yang tidak benar atau berita bohong dan menjurus pada pembunuhan karakter perusahaan dimata masyarakat luas dan pemangku kepentingan lainnya.

Salomo Sitohang juga mengatakan, perusahaan membantah dengan tegas seluruh isi orasi atau tuntutan aksi demontrasi sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan warga di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang digelar di DPRD dan Polres Tapanuli Utara pada Jumat 31 Januari kemarin.

Melalui surat tertulisnya, terkait isu yang disampaikan oleh salah satu LSM lokal yang mengatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari, Tbk memblokir atau menutup akses jalan menuju area mata pencaharian masyarakat di Dusun Nagasaribu Siharbangan, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, adalah tidak benar. TPL hanya memastikan agar area tersebut aman selama berlangsungnya kegiatan operasional. Perusahaan masih memberikan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penyadapan kemenyan di area konsesi TPL dan bukan di area APL.

BACA JUGA..  Peredaran Sabu Masih Bebas di Pangkalan Susu, Kapolsek dan Kapolres Langkat Mandul

Salomo Sitohang menjelaskan, pada saat ini perusahaan sedang melakukan aktivitas penanaman Eukaliptus di dalam area konsesi perusahaan. Untuk menghindari kecelakaan kerja terhadap pihak lain yang bukan pekerja akibat beroperasinya alat berat, perusahaan melakukan pengawasan terhadap aktivitas di area tersebut sehubungan adanya aktivitas alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.

“Perusahaan juga mengetahui dari berbagai sumber adanya penetapan status hutan adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara yang berbatasan langsung dengan areal PBPH Perusahaan. Untuk keabsahannya sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 109 dan Pasal 111, seharusnya Masyarakat Hukum Adat (MHA) wajib menyusun RKS dan RKT dan sesuai Pasal 101 juga wajib melakukan tata batas. Namun pihak LSM yang mendampingi MHA tersebut tidak bersedia untuk menindaklanjuti kewajiban sesuai peraturan tersebut walaupun sudah disurati secara resmi 2 kali oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera, tanggal 7 Oktober 2024 dan 9 Desember 2024 lalu,” ujar Salomo, sembari menambahkan, bahwa area konsesi perusahaan yang berada di luar wilayah MHA, yang berbatasan langsung dengan area PBPH perusahaan, hingga kini masih terhalang untuk dikerjakan. Warga berusaha menghentikan operasi perusahaan yang diduga didukung oleh LSM.

TPL memastikan bahwa lokasi aktivitas penanaman Eukaliptus yang dilakukan perusahaan saat ini berada di luar areal MHA Nagasaribu Siharbangan. “Berdasarkan SK 340, area masyarakat tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang sedang dikerjakan TPL,” kata Salomo.

BACA JUGA..  Pj Gubernur Sumut Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ 2023

Sehubungan dengan gangguan yang dialami tersebut, TPL saat ini tidak dapat melakukan aktivitas penanaman dan pemanenan bahan baku ke pabrik dan akibatnya saat ini pabrik berhenti berproduksi selama 5 bulan akibat kekurangan suplai kayu.

Kaca mobil operasional PT TPL Tbk juga menjadi korban anarkis massa warga yang menerobos kamp pekerja dan sekurity. (Dok.TPL for Sumutpost.id)

Sedang Menanam Eukaliptus

Sebagai informasi, TPL saat ini melakukan aktifitas kegiatan operasional berupa pemanenan dan penanaman di seluruh areal konsesi perusahaan sesuai dgn Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah. Kegiatan operasional ini dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Dan, sebelum melakukan aktivitas operasional, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku jangka panjang.

Perusahaan Proaktif Dukung Masyarakat Lokal

Disebutkan Salomo Sitohan, hingga saat ini perusahaan secara proaktif mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, masyarakat setempat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengoptimalkan hasil panen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan pendapatan keluarga. Program ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan komunitas lokal agar lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki keterampilan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

BACA JUGA..  TPL – IBCWE Kolaborasi Dukung Pemberdayaan Perempuan di Sektor Bisnis dan Industri

TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan. “TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak,” tegas Salomo.

Aksi Anarkis Massa Ganggu Operasional TPL

Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat adat Nagasaribu Siharbangan mendatangi kamp pekerja dan sekuriti dan memaksa masuk ke kawasan konsesi TPL Sektor Habinsaran, Kompartemen E di Dusun Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghentikan aktivitas penanaman eukaliptus  yang sedang dilakukan pekerja sejak Senin pagi (20/1) lalu.

Massa tersebut selanjutnya melakukan aksi dorong dengan petugas sekuriti sehingga mengakibatkan salah seorang sekuriti atas nama Agung Manurung terjatuh dan dipukuli serta diinjak-injak oleh massa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan mengalami sesak nafas. Saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

Massa yang anarkis juga melakukan pengrusakan posko pekerja dan sekuriti yang berada di lokasi penanaman eukaliptus. Selain itu massa juga melakukan aksi pelemparan batu ke arah kendaraan operasional perusahaan yang melintas dan membuat penghalang berupa batang kayu dan batu besar di tengah jalan menuju lokasi penanaman.

“Korban luka akibat aksi anarkis massa sudah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Salomo Sitohang mengakhiri. (msp)