Tim URC Reskrim Polsek Patumbak Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Penulis: SorminEditor: Maramatha Tobing
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH., MH saat menginterogasi 3 pelaku pencurian sepeda motor. (HO/Sumutpost.id)

PATUMBAK, Sumutpost.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi seorang korban warga Jalan Sisingamaraja Gang Mesjid, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Katanya, pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar  pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian dua orang pelaku, berinisial  D.P.N (29) Warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan W.L.A (25), Warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, berhasil menggondol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

Saat itu korban sempat terial maling, tapi kedua pelaku berhasil kabur.

Saat bersamaan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. M. Y Dabutar, SH., MH yang sedang berpatroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban. Aksi kejar tim URC akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih milik korban. Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna diproses.

Selanjutnya, pada Senin 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pelaku A.S (24) Warga Jalan Tirto Sari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung, berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Koban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi (LP) tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak, Kompol. Faidir Chaniago, SH., MH memerintahkan Tim URC   melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB diketahui keberadaan pelaku di Jalan Panglima Denai. Tim URC langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor curiannya.

“Ketiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian dibeberapa lokasi yang ada di Kota Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 Tahun hukuman penjara,” sambung Kompol Faidir Chaniago, SH., MH. (msp)