MEDAN, Sumutpost.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 1, Bobby-Surya, berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa selebaran dan spanduk atas kasus dugaan penyebaran informasi palsu dari berbagai pihak.
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengaku akan melaporkan beberapa pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut kepada Kepolisian Daerah Sumut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan efek jera. Hal tersebut disampaikannya di Rumah Pemenangan Bobby-Surya, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Selasa (5/11/2024).
“Laporan tersebut merupakan langkah dalam menyikapi beberapa spanduk dan selebaran mengandung fitnah terhadap Bobby Surya yang diduga sengaja disebar dan dipasang. Hal ini sudah tidak wajar,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa.
Wahyu menilai, hal tersebut diduga dilakukan oleh aktor intelektual dengan tujuan menghasut dan menebar fitnah tentang paslon Bobby-Surya untuk memperburuk suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Makanya, kami laporkan ke pihak yang berwajib agar tidak ada lagi hal hal yang sifatnya menghasut dan menebar fitnah keji. Dan kami minta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan jajarannya mau menerima kami nantinya saat memberikan laporan,” paparnya.
Apabila hal tersebut dibiarkan, lanjut dia, tindakan tersebut akan berlanjut, sehingga masyarakat dikhawatirkan akan membenarkan informasi palsu tersebut.
“Hal ini memang harus dilaporkan biar opini masyarakat tidak terbentuk. Kami yakin elektabilitas Pak Bobby tidak akan turun hanya karena ada laporan ini,” tambahnya.
Selain itu, Wahyu juga mengaku siap menghadapi berbagai oknum yang menebarkan informasi palsu tersebut. “Kami tim hukum Bobby-Surya menantang orang orang yang menebar fitnah. Para buzzer yang memperkeruh suasana pesta demokrasi ini. Kami akan hadapi siapa pun orang yang dibalik ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum Bobby-Surya Ranto Sibarani, SH mengatakan bawah kasus tersebut dilaporkan karena adanya dugaan tindak pindana yang menciderai demokrasi melalui menyebarkan fitnah.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Semua yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku meskipun berkaitan dengan pesta demokrasi,” ucapnya.
Terakhir, Ranto mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta membenarkan informasi palsu yang beredar. “Biarkan masyarakat memilih pemimpin atau gubernur karena programnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mau dihasut,” ujarnya. (msp)