MEDAN  

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumut

Penulis: M. Tobing/rilsEditor: Maranatha Tobing
Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, telah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 3 Januari 2025, dengan nomor perkara 247.

Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk kesiapan pasangan Bobby-Surya menghadapi gugatan tersebut.

“Kami telah resmi mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait pada 3 Januari 2025, dan ini bagian dari langkah kami dalam menghadapi gugatan tersebut,” kata Surya, Senin (6/1/2025).

Surya juga menegaskan bahwa meskipun menghargai upaya hukum yang dilakukan tim Edy-Hasan, mereka tetap berkeyakinan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang ditentukan dalam ketentuan hukum.

“Kami berpandangan permohonan ini tidak memenuhi kategori sengketa dalam ambang batas selisih suara 5 persen, serta tidak ada bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ungkap Surya.

Sebelumnya, KPU Sumatera Utara telah menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611, unggul di 30 kabupaten/kota. Sementara Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara, memenangkan 3 kabupaten/kota. Namun, hasil tersebut digugat oleh tim Edy-Hasan dengan alasan adanya bencana banjir dan dugaan kecurangan yang melibatkan sistematisasi.

Surya mengungkapkan optimisme tim Bobby-Surya terhadap keputusan MK, yang menurutnya akan mengadili perkara ini dengan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Dia juga menegaskan bahwa dengan perbedaan suara yang signifikan, gugatan tersebut seharusnya ditolak oleh MK.

“Kami percaya MK akan memeriksa perkara ini secara obyektif dan adil sesuai norma, dan tetap mempertimbangkan 64 persen suara masyarakat Sumut yang memilih Bobby-Surya,” ujar Surya, menambahkan bahwa permohonan tim Edy-Hasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (msp)