DELISERDANG, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Tukang Gigi Indonesia (DPC-STGI) Kabupaten Deliserdang memberi apresiasi kepada dr. H. Asrin Ludin Tambunan. Pasalnya, Asri Ludin Tambunan yang akrap disapa dr.Aci telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap perizinan STGI di daerah itu.
Menurut Ketua DPC STGI Kabupaten Deliserdang, Abdul Hafizd didampingi Humas Sugianto, sekitar satu minggu sebelum dr. Asri Ludin Tambunan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, pihaknya menemui dr. Asri Ludin Tambunan guna menyampaikan keluhan bahwa izin Tukang Gigi yang tak bisa diperpanjang.
Padahal, semua persyaratan sudah dilengkapi. Mendengar hal itu, dr Aci bergerak cepat.
“Memang saat bertemu dr. Aci kami sampaikan bahwa izin kami sudah 3 tahun ini tidak bisa lagi diperpanjang. Hal itu yang membuat kami begitu resah. Masak ada orang berusaha dan mau mengurus izin kok gak bisa. Sementara alasan dinas terkait, kami disuruh menunggu dengan waktu yang tidak jelas,” kata Abdul Hafizd kepada awak media di Posko Pemenangan Aci Center, Jumat (25/10/24)
Karena itu, tambah Abdul Hafidz, pihaknya memberi apresiasi terhadap dr. Aci yang memiliki kepedulian cukup besar terhadap SGTI.
Dikatakan Abdul Hafidz, keresahaan selama 3 tahun itu bukan saja dirasakan Pengurus STGI, tapi seluruh komunitas STGI di Kabupaten Deliserdang yang jumlahnya 70 orang dan keluarganya.
“Tapi sekarang kami sudah lega karena tadi izin sudah di tangan. Kami datang kemari untuk mengucapkan terima kasih kepada dr.Aci, sekaligus memberi suport untuk kemenangan beliau menjadi Bupati Deliserdang pada pilkada 27 November mendatang,” papar Abdul Hafidz seraya memperlihatkan izinnya.
Hafizd mengakui, sosok dr.Asri Ludin Tambunan begitu peka terhadap aspirasi masyarakat dan sangat pantas memimpin Kabupaten Deliserdang. Terlebih lagi, banyak gebrakan yang telah dilakukan Asri Ludin Tambunan terutama di bidang kesehatan.
“Kami yakin beliau akan mampu memberikan gebrakan-gebrakan lainnya di Deliserdang untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketika ditanya berapa lama proses pengurusan perizinan yang mereka ajukan, kata Hafidz, prosesnya hanya 5 hari kerja. Namun, mereka baru datang mengambil pada Jumat (25/10/24).
Pada kesempatan itu dr Asri Ludin Tambunan memaparkan, semua masyarakat yang berusaha harus difasilitasi dan dilindungi oleh negara.
“Kita juga mendorong komunitas STGI untuk memiliki sertifikasi kompetensi. Hal itu untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat,” tandas Asri Ludin Tambunan. (msp)