Tidak Terima Kekalahan Relawan AYS, Pujakesuma, FKPPI dan Elemen Lainnya Geruduk KPU Deliserdang

Penulis: M. TobingEditor: Maranatha Tobing
Sejumlah massa menggeruduk kantor KPU Deliserdang, Sabtu siang 30 November 2024. (ES/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Tidak terima kekalahan pasangan jagoannya, sejumlah elemen organisasi menggeruduk (berdemo) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Sabtu 30 November 2024. Mereka meminta pencoblosan dilakukan ulang.

Pantauan wartawan, ratusan warga dari sejumlah elemen masyarakat menggeruduk kantor KPU di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang. Sabtu siang.

Mereka menuntut dilakukannya pemilihan umum Kepala Daerah ulang di wilayah Kabupaten Deliserdang karena faktor cuaca saat pemilihan dilaksanakan yang ekstrem.

Massa masing-masing elemen masyarakat melakukan orasi menyampaikan tuntutan pada pihak KPU Deliserdang dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polresta Deliserdang

Ketua relawan anak muda bergerak Deliserdang, Abu bakar sidik Dalimunthe salah seorang kordinator massa mengatakan lebih 50 persen rakyat tak memilih karena bencana banjir dan hujan deras pada saat dilaksanakannya pilkada kemaren.

”Ini bencana alam cuaca ekstrem, lebih dari limapuluh persen pemilih tidak dapat melaksanakan haknya datang mencoblos karena bencana alam, hujan yang tak kunjung reda. Masyarakat yang bisa mencoblos itu hanya 32 persen. Ini tidak relevan,” ucapnya.

Ratusan massa masih bertahan sambil melakukan orasi didepan kantor KPU Deliserdang untuk menunggu Komisioner KPU Deliserdang yang belum ada di Kantor. Mereka mengancam kalau tidak ada orang KPU yang menjumpai mereka, massa tidak akan bubar.

KPU Minta Pendemo Laporkan Temuannya Sesuai Aturan dan Regulasi

Tidak lama usai massa menyampaikan tuntutan dalam orasinya, tiga Komisioner KPU Deliserdang, Zia Ulhaq Siregar, Uswatun Hasanah dan Erdinata Sinuhaji menjumpai massa.

Dalam penyampaiannya, Zia Ulhaq Siregar Komisioner KPU memberikan penjelasan bahwa untuk pengajuan dilakukan pemilihan ulang diakibatkan kendala banjir sudah diputuskan dilakukan pada 31 TPS dan untuk daerah lain tidak ada laporan kendala.

Dalam penyelenggaraan ini tentu ada beberapa lembaga yang terkait yaitu KPU, Bawaslu yang mengawasi dalam kegiatan pemilihan. Tentu memang jika adahal hal yang menurut masyarakat ada yang dilanggar dan memiliki bukti yang kuat, silakan ikuti regulasinya melaporkan ini ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) misalnya tidak puas dengan proses pelaksanaan yang ada.

”Kalau tuntutan aspirasi masyarakat itu punya bukti bukti administrasi yang lengkap tentu bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk menunggu proses yang ada,” ucap Zia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Erdinata Sinuhaji, hanya ada 31 TPS yang akan dilakukan PSU karena proses itu sudah di plenokan dua hari lalu. KPU Deliserdang hanya melaksanakan sesuai prosedur berdasarkan data laporan yang diterima dari PPK. Terkait tuntutan dilakukan PSU seluruhnya itu ada regulasi yang menentukan karena kita KPU Deliserdang hanya sebatas pelaksana Kabupaten.

”Terkait putusan kebijakan itu ada ditingkat pusat. Silakan ikuti regulasi dan proses yang ada,” terang Erdinata.

Usai mendengar penjelasan dari tiga komisioner KPU Deliserdang, massa yang terdiri dari Pujakesuma, FKPPI, Relawan AYS dan sejumlah lembaga komunitas lainnya membubarkan diri. (msp)