MEDAN, Sumutpost.id – Iptu Supriadi tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas usai masa penahanannya habis. Pasalnya, hanya dalam hitungan jam, dia kembali dijemput pihak Polda Sumatera Utara melanjutkan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka diduga terlibat perkara modus penipuan masuk Akpol dengan tersangka utama Nina Wati alias NW alias Bunda Nina.
Diketahui, masa penahanan Iptu Supriadi di Poldasu habis pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin. Hal itu juga dibuktikan Alamsyah SH, MH selaku kuasa hukumnya dengan mengupload video di akun media sosialnya (facebook) saat menjemput Iptu Supriadi di depan gedung Renakta Poldasu.
Masih di akun yang sama, Alamsyah juga membagikan foto saat mereka sedang makan di salah satu rumah makan. Di moment itu, selain Alamsyah, Iptu Supriadi dan istri, juga dihadiri sejumlah orang.
Melihat postingan kuasa hukumnya Alamsyah di akun facebook nya terkait bebasnya Iptu Supriadi, lalu wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Wartawan juga mempertunjukkan video dan foto yang diupload Alamsyah SH, MH di akun media sosialnya.
Kepada wartawan, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, bahwa Iptu Supriadi kembali menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda.
“Lanjut proses Propam, Patsus,” ujar Kombes Hadi.
Sementara itu, seorang pejabat pejabat di Poldasu menjelaskan, bahwa Iptu Supriadi bebas karena masa penahanannya sudah habis dan itu diatur dalam undang-undang. “Sifatnya wajib seseorang yang ditahan dengan status tersangka, dikeluarkan dari tahanan apabila masa penahanannya telah habis,” ujar perwira Polri yang bertugas di Poldasu.
Dijelaskannya lagi, terkait kasus Iptu Supriadi, bahwa Iptu Supriadi dikeluarkan dari tahanan tapi statusnya sebagai tersangka tetap.
“Status dia tetap sebagai tersangka, kasus dugaan pidana dan etik tetap lanjut. Untuk itulah Iptu Supriadi kembali dijemput dan ditahan,” jelasnya. (msp)