Terkait Kasus PPPK di Langkat, LBH Medan Minta Polda Sumut Periksa Plt Bupati dan BKD

Sejumlah korban PPPK Langkat saat berdemo di Polda Sumut, beberapa waktu lalu. (Dok.Sumutpost.id)

BRANDAN, Sumutpost.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta Polda Sumatera Utara menangkap aktor intelektual kasus PPPK Langkat. Bahkan Plt Bupati dan BKD harus ikut diperiksa.

Hal itu disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan kemarin. Katanya, pihaknya merasa aneh dengan kasus PPPK ini. Dimana yang melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Kabupaten Langkat. “Pemkab Langkat disini yang menjadi aktor pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023,” ujar Irvan.

Katanya, hal tersebut sebagaimana berdasarkan surat Komnas HAM Republik Indonesia Nomor: 567/PM.00/R/VII/2024 tentang rekomendasi atas peristiwa dugaan kesewenangan proses seleksi PPPK formasi guru di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA..  Kasus Rico Pasaribu Tak Kunjung Jelas, Siang Ini KKJ Sumut dan LBH Medan Unjuk Rasa

Dalam Surat tersebut terdapat beberapa temuan dan fakta, serta adanya pelanggaran HAM.

“Diantaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas informasi dan hak atas kebebasan berpendapat,” Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku pendamping guru sekaligus perserta PPPK, Senin (5/8/2024) kemarin.

Lanjut Irvan, adapun dasar dari Komnas HAM RI mengeluarkan surat tersebut ditinjau fakta-fakta dan temuan, serta dari beberapa aspek.

Seperti kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan SKTT yang tidak terjadwal, dan tidak adanya sosialisasi yang kemudian hal tersebut merupakan mal administrasi.

BACA JUGA..  Relise Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur hanya Dihadiri Beberapa Media, Polres Tanah Karo Terkesan Diskriminasi Terhadap Kebebasan Pers

“Kemudian adanya temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman RI perwakilan Sumut.

Dan adanya pemberhentian sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang guru yang ikut serta menyuarakan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023,” ujar Irvan.

Pemerintah Kabupaten Langkat berdasarkan aturan hukum yang benar, harus segera menyelesaikan permasalahan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Kemudian rekomendasi tersebut meminta Polda Sumut untuk memproses aktor intelektualnya.

“Karena hingga saat ini masih dua kepala sekolah saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan.

BACA JUGA..  Banjir Bandang Melanda Siunjam Tapsel, Dua Warga Tewas Puluhan Rumah Rusak

Perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat.

Namun status keduanya masih sebagai saksi, padahal keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Tidak hanya itu parahnya hingga saat ini Plt Bupati Langkat belum juga diperiksa. Padahal Plt Bupati lah yang mengumumkan kelulusan tersebut.

“Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pemkab Langkat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dan meminta Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka Intelektualnya seraya melakukan penahanan terhadapnya,” tutup Irvan. (msp)