Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Humbahas Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Marison SimamoraEditor: Maranatha Tobing
Terdakwa korupsi pupuk bersubsidi yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, saat akan dieksekusi ke Rutan Klas IIB Tarutung. (Marison Simamora/Sumutpost.id)

DOLOK SANGGUL, Sumutpost.id – Seorang terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Humbang Hasundutan (Humbahas) divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa HL.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa HL telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 40/PIDSUS-TPK/2024/PT.Medan tanggal 09 Oktober 2024.

Tapi, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan vonisnya.

Hasil banding yang diajukan terdakwa  pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, ternyata menguatkan putusan sebelumnya.

Selanjutnya terdakwa dan JPU menerima putusan tingkat banding tersebut sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terdakwa HL pun dibawa ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk pelaksanaan eksekusi pidana penjara sesuai dengan putusan, Selasa 12 Nopember 2024. (msp)