Sidang Kades Bekilang Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Ahli Hukum Pidana: Seharusnya JPU Menuntut Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Penulis: Daris KabanEditor: Maranatha Tobing
Sidang tuntutan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Bekilang yang disangkakan terhadap terdakwa JG. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Bekilang yang disangkakan terhadap terdakwa JG, kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Kelas 1 Medan, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Agenda sidang masuk pada tahap pembacaan tuntutan terkait perkara dengan nomor regestrasi : PDS-01/L.2.19.B.2/Ft.2/05/2024 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, Alfredo Pandapotan Damanik, SH, MH.

Dalam sidang, JPU menyampaikan poin-poin tuntutan ke majelis hakim;

Pertama, Menyatakan terdakwa JG tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang² RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.

Kedua, Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas.

Ketiga, Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan susidair.

Keempat, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Keenam, Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 72.802.000 yang diambil dari uang yang dititipkan kepada jaksa penyidik pada cabang kejaksaan negeri karo di tigabinanga pada tanggal 20 – 12 – 2023 sebesar Rp. 72.802.000 yang selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 62/PenPid.B-Sita/2024/PN Kbj tanggal 19 Maret 2024.

Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, ahli hukum pidana Dr Mahmud Mulyadi SH, M.Hum pun angkat bicara. Pihaknya berpendapat bahwa, “Seharusnya jaksa penuntut umum menuntut lepas terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wilter A Sinuraya SH, Immanuel Sembiring SH dan Faudu Halawa SH selaku tim penasehat hukum terdakwa, prihal poin poin tuntutan yang disampaikan JPU.

“Tuntutan tersebut terlalu tendensius, JPU tidak mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para ahli saat dipersidangan, bahwa pengembalian kerugian negara melalui hukum administrasi sudah selesai, harusnya hukum pidana belum bisa masuk,” kata Wilter A Sinuraya SH.

Lanjutnya lagi, “Berdasarkan fakta persidangan juga belum ada keterangan maupun pengakuan dari saksi – saksi yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Justru sebaliknya bahwa terdakwa sudah melakukan pengembalian TGR di tahun 2022, kemudian diobjek yang sama kembali inspektorat melakukan audit pada objek yang sama yang diduga kuat berdasarkan adanya permintaan dari Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang kemudian terbitnya LHP ke 2 oleh inspektorat,” ujarnya.

Advokat yang lebih dikenal dengan panggilan bung Neo ini juga menjelaskan, “Terdakwa dengan niat baik juga sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 72 juta, temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kembali diterbitkan inspektorat pada tahun 2023, walaupun dokumen LHP tersebut tidak diberitahukan sebelumnya oleh Jaksa penyidik kepada terdakwa. Jadi dimana lagi letak pembuktian bahwa ada kerugian keungan negara yang kerap dituding JPU kepada klien kami, kan berati sudah tidak ada lagi dong,” ucapnya.

“Patut diduga kuat bahwa perkara ini sengaja dipaksakan dan terkesan ada unsur kriminalisasi oleh Jaksa penyidik dengan maksud dan tujuan tertentu,” tegasnya.

Kami dari tim kuasa hukum terdakwa kades bekilang akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap klien kami melalui agenda pledoi dipersidangan berikutnya nanti. Semoga dengan pledoi tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan berdasarkan hati nurani,” harap Wilter A Sinuraya SH yang diamini Immanuel Sembiring SH dan Faudu Halawa SH. (msp)