SERGAI, Sumutpost.id – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap Kasus pencurian uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI diberbagai lokasi.
Dari hasil pengungkapan kasus pencurian ini. Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan Ahmad Daniel Sinaga (25) seorang sopir karyawan vendor PT.Bringin Gigantara.
“Pelaku pencurian ini adalah seorang sopir yang merupakan seorang karyawan vendor PT.Bringin Gigantara,” kata Kasatreskrim AKP JH.Panjaitan didampingi Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Pandu Winata dalam keterangannya saat press release didepan gedung Satreskrim, Rabu (5/6/2024).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi dilapangan.
“Niat mencuri itu sudah ada, namun pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi dilapangan untuk melancarkan aksinya,” bilangnya.
Dari pengakuan pelaku, sudah berulang kali melakukan pencurian uang dari kaset mesin ATM, sebelum uang dimasukan ke dalam mesin ATM, sebutnya.
Modus pencurian ini dengan cara memasukan uang ke dalam kaset mesin ATM Bank BRI.
Nah, disitulah saat melakukan pengisian uang ke ATM ada petugas operator dan pelaku.
Jadi kesempatan pelaku mencuri uang saat operator membuat program ke mesin ATM supaya terbuka.
“Disitulah, kesempatan pelaku mencuri uang saat operator lagi sibuk membuat program ke mesin ATM,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku menjalankan aksi pencurian sudah 1 tahun lamanya dilakoninya.
Aksi pencurian ini dilakukannya dari berbagai lokasi seperti di Simalungun, Asahan, Batu Bara dan Serdang Bedagai ada 5 tempat ATM yang dicurinya.
Terbongkarnya, kasus pencurian ini dari hasil kecurigaan pihak vendor itu sendiri.
Setelah dilihat dari daftar uang tidak sesuai dengan daftar uang yang masuk dan daftar uang yang ditarik oleh nasabah.
Disitu, timbul kecurigaan vendor untuk melakukan pengecekan melalui CCTV. Ternyata benar dari hasil rekaman CCTV itu terlihat jelas perbuatan pelaku mencuri uang tersebut.
Akibat dari pencurian itu, PT.Bringin Gigantara mengalami kerugian berkisar Rp 65 juta dari sejumlah ATM yang diisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya. (MSP)