TANJUNGBALAI, Sumutpoat.id – Pelaku pencurian tabung gas dan uang, AM alias A (24) akhirnya berhasil ditangkap tim Rwkrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, dari lokasi pelariannya di Kabupaten Karo.
Pria warga Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai kini telah dijebloskan ke dalam tahanan untuk diproses lebih lanjut, Sabtu 12 Oktober 2024 kemarin.
Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi Ramadhan, SH, MH saat ditemui wartawan mengatakan, bahwa AM alias A menjadi tersangka dalam kasus pencurian atas laporan dari korban yakni Sri Mayanti Marpaung (35), warga Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Katanya, pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Pancing, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
“Dalam laporannya, korban Sri Mayanti Marpaung (35) mengaku telah menjadi korban pencurian dari dalam rumahnya yang menyebabkan korban kehilangan 1 buah tabung gas LPG @ 3 kg dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000. Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian mengambil 1 buah tabung gas @ 3 kg dan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- lalu pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban.
Keberatan dengan kejadian yang dialaminya tersebut, korbanpun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai. Sehingga, atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui inisial serta keberadaan pelaku pencurian yakni atas nama AM alias A dan sedang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Tanah Karo dan pada pukul 00.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap pelaku dari sebuah rumah kontrakan.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (msp)