MEDAN  

Sah, APBD Kota Medan TA 2025 Rp7,44 Triliun Lebih

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9). (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 disahkan menjadi Perda Kota Medan. Berdasarkan kerangka anggaran yang disepakati, Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah ditahun 2025 sebesar Rp7,44 triliun lebih.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam rapat Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/9).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota Dewan, Pj Sekda Kota Medan Topan Ginting, pimpinan perangkat daerah serta para camat itu, Bobby Nasution menjelaskan komposisi kerangka pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp4,10 triliun lebih atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.

Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp3,23 triliun lebih atau 43,47 persen, dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp106,46 miliar lebih.

Masih dikatakan Bobby Nasution, untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp70 miliar lebih. Sementara itu dari sisi belanja daerah Bobby Nasution menyampaikan telah disepakati sebesar Rp7,41 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp5,97 triliun lebih atau 80,62 persen dari total proyeksi belanja daerah, dan juga alokasi untuk belanja modal sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 17,43 persen dari total belanja daerah.

“Dengan demikian, struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD. Sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,” katanya.

Di samping itu, Bobby juga mengharapkan dari sisi belanja daerah dapat dikelola dengan efisien dan efektif. “Sehingga belanja daerah kita dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota, menuju tinggal landas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bobby juga memberikan beberapa catatan pokok terkait dengan persetujuan terhadap R-APBD Kota Medan TA 2025 yang disahkan menjadi Perda Kota Medan. Beberapa point yang disampaikan diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan, diyakini berorientasi kepada tuntutan, kebutuhan masyarakat secara luas, sebab proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan, adalah perencanaan dari bawah (bottom up planning).

Point berikutnya, APBD TA 2025, memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal provinsi, dan nasional, sehingga menjamin juga perpaduan dan integrasi program antara Kota Medan, provinsi, dan nasional.

Lalu, APBD TA 2025 juga akan memberikan keseimbangan, antara pertumbuhan ekonomi makro yang ingin dicapai dengan pemerataan pembangunan, sehingga dapat mewujudkan keadilan ekonomi dan keadilan sosial.

Lebih lanjut lagi, APBD TA 2025, juga dimaksudkan untuk memperkuat fondasi pembangunan kota yang kokoh sebagai kota metropolitan yang berkah, dengan infrastruktur sosial ekonomi yang semakin handal dan modern, sehingga menciptakan efisiensi dan efektivitas yang tinggi, sekaligus menjadi mesin penggerak perekonomian yang membawa Kota Medan dapat tinggal landas dengan kokoh untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“APBD Kota Medan TA 2025 juga mencerminkan keberlanjutan dari keseluruhan tahapan pembangunan kota yang sudah dicapai sampai saat ini, sehingga memberikan keyakinan dapat mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta APBD TA 2025 juga akan menjadikan pembangunan kota sebagai barometer sekaligus lokomotif pembangunan di Sumatera Utara yang membawa daerah hinterland dan menciptakan kota – kota satelit baru yang maju dan terintegrasi dengan Kota Medan sebagaimana rencana induk Mebidangro,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan, fraksi-fraksi di DPRD Medan terlebih dahulu menyampaikan Pendapat Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan TA 2025 tersebut dan menyatakan persetujuannya. (msp)