Rudapaksa Anak Dibawah Umur, E Ginting Kabur ke Kalimantan Dibantu Orangtua, Kanit PPA: Statusnya Tersangka

Penulis: ErwinEditor: Maranatha Tobing
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Media Online Indonesia Kabupaten Delirdang, Edward Tarigan (tengah) bersama korban dan neneknya saat menyambangi Mapolresta Deliserdang. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pria berinisial E Ginting (25) kabur ke Kalimantan berkat bantuan orangtuanya, usai dilaporkan ke Polresta Deliserdang. Kasusnya pencabulan atau rudapaksa anak dibawah umur.

Pria warga Dusun 1, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, dituduh memperkosa IB (18) Warga Dusun V, Desa Ujung Meriah, Kecamatan Biru – Biru, Kabupaten Deliserdang, usai mendapat pengobatan. Atas perbuatannya, E Ginting dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/B/777/Vlll/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Diceritakan IB saat diwawancarai di Mapolresta Deliserdang, ia mendapatkan kekerasan seksual saat berada di rumah orangtua E Ginting. Modus E Ginting, ingin membawa IB berobat ke rumah orangtuanya

“Korban mengeluhkan sakit badan kepada E Ginting. Lalu, E Ginting menawarkan berobat ke orangtuanya di Desa Penungkiren. Tak lama ia datang menjemput dan ijin ke nenek korban agar korban dibawa ke rumah orangtuanya.

Sesampai di rumah orangtuanya, korban langsung diobati. Setelah itu korban disuruh tidur di kamar. Ketika korban tertidur, tiba-tiba E Ginting memeluk dan menindih badan korban sambil mengatakan “ayoklah, ayoklah nanti kunikahi kau,” kata E Ginting kepada korban.

E Ginting terus bujuk rayu korban sembari membuka pakaian korban, dan terus tolak korban.

E Ginting terus menekan, dan korban dirudapaksa.

Setelah kejadian itu korban mengalami trauma dan depresi berat. Korban meminta pertanggungjawaban kepada E Ginting. Namun, E bersama keluarganya menolak korban. Sehingga korban melaporkan tindak perkosaan tersebut ke Polresta Deliserdang.

Mengetahui dilaporlan ke Polresta Deliserdang, E Ginting kabur tak tau dimana rimbanya. Kabarnya, E Ginting disuruh kabur ke Kalimantan oleh kedua orangtuanya.

Hal tersebut diketahui, karena kedua orangtuanya membelikan tiket pesawat dan mengantarkan E Ginting ke Bandara Kualanamu Internasional Airport (KIA).

Tindakan kedua orang ltua terduga pelaku pencabulan tersebut berusaha menghalangi proses penyelidikkan yang sedang bergulir di Mapolresta Deliserdang.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Kabupaten Delirdang, Edward Tarigan bersama korban dan neneknya menyambangi Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB, mempertanyakan status laporan tindak pidana pencabulan tersebut.

“Saya pendamping korban terkait kasus pencabulan di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Pada pagi hari ini kita mendampingi korban untuk memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. Dan direspon baik oleh Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang bahwasannya si terduga pelaku pencabulan E Ginting sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Edo Tarigan kepada wartawan, Jumat (31/01/2025).

SementaraKanit PPA, AKP Dodi Martha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus itu sudah sidik.

“Kasusnya sudah lagi di sidik, dan bahwasannya sudah ditetapkan menjadi tersangka, serta kami tetap menangkap tersangka,” ucapnya. (msp)