PANCURBATU, Sumutpost.id – Management Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pancurbatu boleh berbangga hati atas kinerja yang ditorehkan dengan kenaikan status saru tingkat dari D ke kelas C rumah sakit yang mereka kelola.
Hal itu membuktikan sumber daya manusia (SDM) seluruh pegawai kesehatan disana baik ASN ataupun yang belum bekerja melayani masyarakat dengan baik. Selain SDM, kelayakan naik kelas rumah sakit tersebut juga dinilai memenuhi kualifikasi, seperti dari segi izin Amdal.
Penegasan ini disampaikan Direktur RSUD Pancurbatu dr. Herlina Sembiring M.Kes sebagai respon atas adanya pemberitaan di salah satu media online yang menuding kalau rumah sakit yang dipimpinnya tidak memiliki izin Amdal, IPAL,UKL/UPL.
“Kami RSUD Pancurbatu mengklarifikasi terkait pemberitaan di media online atau medsos yang mengatakan RSUD Pancurbatu tidak mempunyai UKL, UPL serta ijin dari DLH,” ujar dr. Herlina Sembiring M. Kes kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Kami menyampaikan bahwa izin IPAL kami sudah ada dari tahun 2022 serta dokumen UKL, UPL nya sudak lengkap semenjak RS ini masih berstatus kelas D dengan jumlah tempat tidur 50 orang. Tetapi karena adanya kemajuan dan Sumberdaya Manusia (SDM) serta pembenahan-pembenahan dari segi mutu dan kualitas pelayanan sehingga membuat RS Pancurbatu ini layak jadi naik kelas sesuai izin Kementerian Kesehatan, dari kelas D 50 tempat tidur jadi kelas C dengan 100 tempat tidur, jelas dr. Herlina Sembiring.
“Ini kan karena prestasi kita juga nya bang,” ucapnya terkait kenaikan kelas C RSUD Pancurbatu.
Masih dr. Herlina Sembiring M.Kes. katanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa semenjak jadi kelas C kita juga harus menambah kapasitas izin IPAL. Oleh karena itu kami sudah kordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang revisi dokumen UKL, UPL agar izin IPAL yang terbaru dapat kami peroleh dan pembuatan IPAL itu sudah ditampung di Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand (SG) Tahun Anggaran 2024.
“Puji Tuhan, saat ini kami RSUD Pancurbatu sudah mempunyai dokumen UKL, UPL yang sudah di revisi, jadi tinggal menunggu proses izin IPAL yang terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucap dr. Herlina Sembiring dengan tegas. (msp)