Ribut Gara-gara Uang 50 Ribu, Suami Bunuh Istri di Aceh Tenggara

Penulis: SafrizalEditor: Maranatha Tobing
Suami sekaligus pelaku pembunuh istrinya, usai menyerahkan diri ke Polres Aceh Tenggara. (Safrizal/Sumutpost.id)

KUTACANE, Sumutpost.id – Polisi Sektor (Polsek) Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara amankan seorang pria berinisial R (48) warga Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Pelaku ditangkap karena membunuh istrinya.

Informasi berhasil dikumpulkan, pelaku R sebelumnya memukuli korban istrinya berinisial A (49), hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, kepada Sumutpost.id mengatakan, peristiwa KDRT tersebut terjadi di area perkebunan jagung Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Sabtu (03/08/2024) siang WIB.

Dijelaskan Patar, kejadian tersebut bermula terjadi pada pukul 07.30 WIB. Saat itu pelaku mengambil uang sebesar Rp. 50.000 milik istrinya (korban) dari dalam lemari.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli rokok dan mengisi bahan bakar sepeda motor saat hendak bekerja membersihkan kebun miliknya.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 Wib, pelaku kembali pulang ke rumah untuk makan siang dan melaksanakan shalat Dzuhur.

Setalah itu, pelaku kemudian melanjutkan pekerjaannya kembali pergi ke kebun. Tidak berselang lama setelah tiba di kebun, kemudian korban datang dan menanyakan kepada pelaku apakah pelaku mengambil uang sebesar Rp50.000 tersebut.

Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut dan berjanji akan mengganti uang tersebut keesokan harinya.

Mendengar pengakuan pelaku, pertengkaran tak terelakkan pun terjadi diantara keduanya. Yang mana korban memukul dan menggigit tangan pelaku.

Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang awalnya terselip pada dinding pondok di lokasi kejadian terjatuh dan mengenai kepala pelaku dan kemudian pisau tersebut jatuh ke lantai.

Melihat pisau yang jatuh ke lantai, aksi saling memperebutkan pisau pun terjadi diantara keduanya. Dimana akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau itu.

Setalah berhasil menguasai pisau tersebut kemudian pelaku menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan korban terjatuh di pangkuan pelaku.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian memukul korban dengan batu pengganjal pintu sebanyak dua kali di bagian kening.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Alas.

Guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Mapolres Aceh Tennggara.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Alas kemudian selanjutnya di Serahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh tenggara pada Unit PPA,” pungkas Kasi Humas. (msp)