Respon Cepat, Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Anak Pemukul Ibu Kandung

Penulis: Ignatius SiagianEditor: Maranatha Tobing
DN alias Dandi pelaku pemukukan ibu kandung, diapit personil Polsek Tanjungbalai Utara. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id –  Seorang anak berinisial DN alias Dandi, pelaku pemukulan ibu kandung ditangkap personil Polsek Tanjungbalai Utara.

Pemuda berusia 26 tahun warga Jalan Rukun, Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Jumat 31 Januari 2025 kemarin, berdasarkan laporan korban.

Diduga, pemukulan yang dilakukan pelaku kepada ibunya karena dipengaruhi narkoba. Sejak ditangkap sampai sekarang pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Rony, SH, Minggu (2/2/25) membenarkannya. Katanya, kejadian penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya itu terjadi pada hari Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB di dalam rumah mereka sendiri.

Dijelaskan, ketika itu korban yakni SIS alias Inang (49) ibu kandung pelaku baru saja kembali kerumahnya, tiba-tiba saja pelaku yakni DN alias Dandi keluar dari dalam kamar dengan memegang 1 buah kayu beroti dan langsung memukulkannya kearah ibunya yang mengenai kepala, tangan serta punggung ibu kandungnya itu.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala bagian atas, luka gores pada lengan tangan sebelah kiri, luka memar pada punggung sebelah kanan, luka memar dan bengkak pada lengan tangan sebelah kiri.

Tidak terima atas perlakuan dari anak laki-lakinya yang telah dibesarkannya itu, sang ibupun akhirnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Utara. Dan pada hari itu juga, yakni tidak lama setelah korban membuat laporan pengaduan.

“Personil unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara langsung bergerak ke lokasi dan langsung menangkap pelaku serta membawanya ke kantor Polsek Tanjungbalai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Rony, SH.

Menurut Iptu M Rony, SH, diduga pelaku tega menganiaya ibu kandungnya itu akibat pengaruh dari Narkoba. Soalnya, imbuhnya, berdasarkan keterangan korban, tersangka DN alias Dandi suka mengkonsumsi Narkoba dan suka membuat keributan di dalam keluarga.

“Terhadap tersangka, saat ini sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Tanjungbalai Utara guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Tanjungbalai Utara ini. (msp)