DELISERDANG, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pelaku judi buai mimpi alias togel.
Pelakunya seorang pria berinisial S (44). S ditangkap dari rumahnya di Perguroan Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang pada Kamis 20 September 2025 malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian jenis togel yang beroperasi di Kecamatan Bangun Purba. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Sesampainya di tempat kejadian perkarah personil berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 unit Hp (dipergunakan untuk mengirim nomor-nomor togel), uang Rp.303.000 dan 1 buah buku tulis berisikan nomor-nomor pesanan.
Kemudian petugas membawa pelaku S dan barang bukti ke Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa di Sat Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK.
“Ini adalah bagian dari komitmen Polresta Deliserdang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. (msp)