BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai musnahkan barang bukti hasil sitaan berupa Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau Brong, dihalaman Satlantas, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (28/6/2024) sore.
Jumlah knalpot yang di musnahkan sebut Kasatlantas Polres Binjai, AKP Agus Ita Ginting, sebanyak unit 315 unit dengan cara dilindas.
“Total keseluruhan knalpot Brong yang dimusnahkan berjumlah 315 unit. Hal tersebut memicu keresahan masyarakat atas bisingnya suara yang ditimbulkan dari knalpot Brong tersebut,” ujarnya.
Pemusnahan ini lanjut AKP Agus Ita Ginting, merupakan hasil tangkapan selama 10 bulan lamanya.
“Ini merupakan hasil dari penertiban sekitar sepuluh bulan lalu. Pemusnahan ini kita lakukan agar tidak dipergunakan lagi, ini juga memberikan efek jera,” ungkap Kasatlantas AKP Ita.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Binjai menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
“Kami menghimbau terhadap pengendara, untuk mematuhi peraturan lalulintas seperti kelengkapan surat berupa STNK juga Surat Izin Mengemudi (SIM),” imbuhnya.
Karena menurutnya, pengendara juga harus melengkapi kelengkapan lainnya seperti Helm maupun Spion serta menggunakan Safety belt bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4, wajib digunakan.
“Mari kita patuhi peraturan, ketertiban dan kenyamanan dalam berkendara sebelum kita mengalami kecelakaan. Sayangi nyawa kita, keluarga kita menunggu di rumah,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Binjai AKP Agus Ita Ginting, Dinas Perhubungan, perwakilan Subden POM I/5-2, Jasa Raharja, Pengadilan, Kejaksaan dan Satpol PP Kota Binjai. (msp)