Rangkap Jabatan Kepsek 3 SDN Sekaligus, Praktisi Hukum: Kadisdik Langkat Langgar Permendikbud dan Rusak Masa Depan Anak

Praktisi hukum Langkat, Sapril SH. (Dok.Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Rangkap jabatan yang diemban Tuti Suriani, S.Pd sebagai kepala sekolah tiga SD Negeri di tiga kecamatan berbeda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai polemik berkelanjutan. Bahkan selain praktisi pendidikan, kini praktisi hukum pun angkat bicara.

Kepada Sumutpost.id, praktisi hukum Sapril, SH menyatakan dengan tegas bahwa apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Langkat telah menciderai dunia pendidikan. Bahkan kebijakan Kadis Pendidikan dinilai sudah menghancurkan masa depan ratusan anak-anak kelompok usia dini.

“Tidak seseorang boleh merangkap jabatan kepala sekolah dasar di tiga kecamatan yang berbeda secara bersamaan seperti  yang dilakoni oleh Tuti Suriani S.pd,” tegas Sapril, SH kepada Sumutpost.id pada Sabtu (17/8/2024).

Pernyataan Sapril SH ini menyikapi temuan rangkap jabatan Tuti Suriani sebagai kepala sekolah (Kepsek) di SDN Desa Sei Tulang, Kecamatan Brandan Barat; SDN V Jalan Kalimantan, Kecamatan Babalan, dan SDN Tungkam Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu.

Lebih rinci dijelaskan Sapril SH. Katanya, rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja seseorang dalam kedua posisi tersebut, dan juga dapat menghambat pengembangan sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kepala sekolah dasar, tidak diperbolehkan merangkap jabatan di tiga tempat yang berbeda secara bersamaan tanpa izin yang sah dari atasan dan instansi terkait.

Izin tersebut hanya dapat diberikan jika kedua jabatan tersebut tidak bertentangan satu sama lain dan jika pegawai tersebut mampu memenuhi tuntutan tugas dari kedua jabatan tersebut.

BACA JUGA..  Pembangunan Perpustakaan SDN 054922 di Besitang Distop Diduga Bermasalah

Jika seseorang memang ingin merangkap jabatan, maka dia harus memastikan bahwa dia telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari atasan dan instansi terkait.

Namun, disarankan agar seseorang fokus pada satu jabatan dan memberikan yang terbaik dalam tugasnya sebagai kepala sekolah dasar.

“Kasus kepala sekolah rangkap jabatan dapat terjadi karena mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang diakibatkan oleh kepala sekolah yang meninggal maupun purna bakti, namun disaat yang bersamaan tidak ada calon kepala sekolah yang menggantikannya,” ujarnya.

Bahkan Sapril SH mengatakan, bahwa secara tidak langsung, Tuti Suriani S.Pd telah menyalahi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang tentang penugasan guru sebagai  Kapala sekolah.

Diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengalami kemunduran khususnya di kelompok umur Sekolah Dasar (SD). Pasalnya, ditemukan 3 sekolah dasar negeri (SDN) di tiga kecamatan yang berbeda dipimpin 1 kepala sekolah.

Temuan ini makin miris, karena antara satu sekolah ke sekolah lainnya berjarak hingga puluhan kilometer. Dengan kondisi jarak seperti itu, dapat dipastikan 1 kepala sekolah tidak akan siap dalam segala hal untuk memimpin anak-anak yang dalam fase dasar mengenal pendidikan.

Ketiga sekolah dasar tersebut adalah, SDN di Desa Sei Tulang, Kecamatan Brandan Barat; SDN V Jalan Kalimantan, Kecamatan Babalan; dan SDN Tungkam Jaya, Kecamatan Besitang.

BACA JUGA..  Kepsek SMPN I Pangkalan Susu Jarang Ngantor, Orang Tua Murid Protes Disdik Langkat
SD Negeri Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat, satu dari tiga SDN yang dipimpin Tuti Suriani, S.Pd. (Joko Purnomo/Sumutpost.id)

Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan kepemimpinan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. H. Saiful Abdi, SH., SE., M.Pd dalam hal kapasitas dan netralitasnya.

Banyak pihak mempertanyakan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Langkat, sehingga mempraktekkan rangkap jabatan satu guru dihunjuk memimpin 3 sekolah di kecamatan yang berbeda.

Pertayaan-pertanyaan itu muncul karena notabene seorang kepala sekolah adalah orang yang memimpin sutu lembaga pendidikan formal, bukan dua apalagi sampai tiga sekolah.

Menyikapi hal ini, pemerhati pendidikan di Kabupaten Langkat, Soekirman, S.Pd memberikan komentarnya melalui Sumutpost.id.

Katanya, kepemimpinan lembaga pendidikan memerlukan perhatian yang utama, karena melalui kepemimpinan yang baik diharapkan akan lahir sumber daya manusia yang berkualitas.

“Tapi apa mungkin seorang Kepsek mampu membagi waktu yang cukup melayani tiga sekolah, sementara jarak tempuh dari sekolah yang satu ke sekolah lainnya cukup jauh,” ujar Soekirman S.Pd kepada Sumutpost.id pada Kamis (15/8/2024).

Semisal, lanjutnya, dari SDN V Jl. Kalimantan ke SDN Tungkam Jaya, dengan jarak tempuh lebih kurang sejauh 60 kilo meter, apa ia tugas Kepsek bisa dijalankan maksimal, ucapnya prihatin.

Kepsek Tuti Suriani, S.Pd: Saya Harus Siap Melaksanakan Amanah

Terpisah, Sumutpost.id meminta tanggapan langsung dari Kepsek tiga sekolah tersebut, Tuti Suriani, S.Pd.

BACA JUGA..  Dua Hari Tak Pulang, Kakek Penggali Kubur Ditemukan Meninggal di Kebun Warga

Tuti Suriani, S.Pd mengakui dan membenarkan bahwa dirinya memegang tiga SDN. Juga diakuinya rincian jabatan-jabatan di tiga sekolah itu.

Ditanya bagaimana caranya membagi waktu menjalankan tugas sebagai Kepsek di tiga sekolah, “Tugas harus dilaksanakan sebaik mungkin. Amanah harus dilaksanakan,” ujarnya singkat.

Pernyataan Tuti Suriani, S.Pd terkait kesiapannya memimpin tiga sekolah dasar, tidak sejalan dengan hasil temuan dan kajian di lapangan.

Berdasarkan hasil kajian di lapangan ditemukan beberapa hal-hal sebagai berikut. Pertama, kepala sekolah masih belum terampil dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua; kepala sekolah masih belum terampil dalam pengelolaan sarana dan prasarana. Ketiga; keterbatasan kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan, dan keempat; kepala sekolah masih terbatas kemampuannya dalam melakukan supervisi akademik.

Temuan-temuan bisa teratasi dengan baik bila telah dilakukan pembinaan berupa pendidikan dan latihan pola in service learning 1, on job learning dan in service learning-2 dan lebih dikenal dengan istilah In-On-In kepada para kepala sekolah yang menjadi sampel dan hasilnya dapat dilihat dari kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan serta kemampuan melakukan supervisi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat saat dihubungi terkait temuan diatas, hingga berita ini ditayangkan Dr. H. Saiful Abdi, SH., SE., M.Pd belum memberikan respon. (msp)