KARO, Sumutpost.id – Puluhan hektare (Ha) hutan lindung di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dirambah sejumlah oknum warga tanpa ada surat izin dari manapun.
Hal ini dituturkan beberapa warga setempat dan juga warga Kota Kabanjahe, yang memiliki ladang di desa tersebut.
Kepada Sumutpost.id warga tersebut menjelaskan, perambahan hutan tersebut berlangsung aman tanpa ada terlihat pengawas dari Dinas Kehutanan Karo untuk melakukan pelarangan bagi perambah hutan tersebut.
“Sudah puluhan hektar hutan lindung di Perjuman Rimbalang Desa Kutambelin Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dibabat/ditebang kayunya. Sudah sepantasnya usut siapa yang melakukan penebangan dan siapa yang suruh. Jika hal ini dibiarkan maka akan dikawatirkan penyebab terjadinya erosi dan keringnya sungai atau mata air disekitarnya,” ujar warga yang mengaku warga Kabanjahe yang memiliki ladang di desa tersebut, Rabu (17/07/2024).
Terpisah, Kepala Desa Kutambelin Kecamatan Lau Baleng, Pendra Sembiring melalui pesan WhatsApp nya mengakui bahwa hutan yang ada di desanya adalah hutan lindung, sudah puluhan hektar dilakukan perambahan oleh sekelompok orang tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat ijin penebangan atau ijin lainnya.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknik Dinas Pengelolaan Hutan (UPT KPH) wilayah XV Kabupaten Karo, Ramlah Barus belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (msp)