TAPUT, Sumutpost.id – Calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Sartika Simamora dan Sarlandy Hutabarat membawa puluhan tepatnya 41 alat bukti dugaan kecurangan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, Nikson Nababan yang juga ketua tim pemenangan Satika-Sarlandy mengatakan, dugaan kecurangan mulai dari pembagian uang kepada pemilih, penukaran surat suara, hingga cawe cawe Pj Bupati Taput.
“Kami sudah sampaikan ke MK, dan ada 41 alat bukti yang disampaikan mulai dari dokumen pasangan calon yakni ijazah sebagai syarat pasangan calon yang bermasalah. Hingga kecurangan seperti money politic, dan adanya intimidasi kepada guru dan kepala sekolah untuk mendukung salah satu calon,” kata Nikson kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Mantan Bupati Taput dua periode itu mengatakan, pihaknya juga mendapati sekitar ratusan surat suara telah dicoblos ditukar dengan surat suara yang ada di sejumlah TPS.
Nikson menduga hal sama masif terjadi hampir di semua TPS hingga membuat perolehan suara Satika-Sarlandy kalah jauh dari rivalnya.
“Kami juga ada bukti rekaman di mana ada surat suara dalam plastik yang ditukar dengan surat suara yang ada di TPS. Kami yakin hal itu dilakukan di sejumlah TPS secara terstruktur dan sistem,” kata Nikson.
Gugatan pasangan Satika-Sarlandy di MK didaftarkan pada 10 Desember 2024, dengan nomor surat : 104/P-BUP/PAΝ.ΜΚ/12/2024
Nikson mengatakan, mereka membawa dugaan keterlibatan Pj Bupati dan juga Kapolres Taput dalam gugatan.
Sebelumnya dugaan cawe cawe Pj Bupati dan Kapolres Taput telah dilaporkan ke Bawaslu, namun kata Nikson tak ada hasil.
“Dan ada juga dugaan cawe cawe Pj Bupati, Kapolres karena beberapa kali melakukan kegiatan bersama. Semua bukti kita bawa ke MK. Karena itu kami mengatakan ini kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis,” ujarnya.
Nikson berharap MK dapat memutuskan secara adil dan meminta agar pasangan pasangan Bupati Wakil Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Lumbantoruan didiskualifikasi.
“Karena jika sudah ditemukan kecurangan yang TMS maka kami meminta agar paslon tersebut didiskualifikasi dan melantik Satika-Sarlandy sebagai Bupati Taput,” tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput menetapkan hasil pemilihan Bupati. Jonius T Hutabarat dan Deny Lumbantoruan meraih suara memperoleh 90.282 suara atau 64,99 persen suara.
Sementara itu, lawannya pasangan Satika-Sarlandi memperoleh 48.628 suara atau 35,01 persen suara. (msp)