LANGKAT, Sumutpost.id – Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Agro Sawit Sejahtera (PT CAAS) di Dusun IV Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, diduga eksploitasi sumber air bawah tanah untuk operasional pabrik.
Dugaan tindakan melanggar hukum itu dibeber seorang narasumber yang merupakan mantan karyawan PT CASS, kepada media ini, kemarin (20/8/2024).
Diketahui, perusahaan PKS yang berdiri sejak empat tahun lalu itu memiliki kapasitas 30 ton per jam. Dengan kapasitas sebesar itu wajib membutuhkan ketersediaan air yang banyak untuk proses produksi pengolahan Tandan Buah Segar (TBS).
Berdasarkan penuturan sumber diatas, disebutkan di dalam pabrik terdapat 10 sumur bor yang digunakan perusahaan. Tapi yang didaftarkan atau yang terdaftar memiliki Surat Izin Pemakaian Air
(SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara, hanya 3 sumur bor. Sementara 7 sumur bor lainnya diduga ilegal atau tidak memiliki Izin resmi.
Disebut sumber, dari 10 sumur bor itulah semua kebutuhan air operasional pabrik yang mencapai puluhan meter kubik per harinya.
Ditanya dimana posisi sumur-sumur bor itu di dalam pabrik, dijawab sumber bahwa hanya dia dan pemilik pabrik yang mengetahui titiknya.
“Itu hanya saya dan pemilik pabrik yang tau dimana titik sumur, karena bahagian permukaan pipa bor sengaja ditimbun dengan tanah agar tidak diketahui oleh petugas dari instansi yang setiap enam bulan sekali turun melakukan pengecekan,” beber sumber mantan karyawan yang mengaku dipecat perusahaan secara sepihak.
Masih keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahadiakan, modus menimbun pipa sumur bor itu dilakukan untuk mengelabui petugas berkompeten jika akan turun kelapangan melakukan pengecekan ke pabrik.
Bahkan, kata sumber, pernah petugas berkompeten datang sidak dan menemukan panel listrik yamg tersambung ke sumur bor ilegal. Saat itu petugas sempat memutus listriknya. Tapi setelah petugas meninggalkan pabrik, panel tersebut dipasang kembali oleh pihak pabrik.
“Jika saya diperlukan untuk menunjukan dimana titik lokasi 7 sumur bor yang diduga tanpa izin, saya siap untuk menunjukan karena saya mantan karyawan pabrik yang bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Perusahaan itu,” ujar sumber dengan tegas.
“Permasalahan ini saya beberkan karena saya sakit hati dengan kepala pabrikĀ berinisial TS. Karena semenjak TS memimpin pabrik, dia sengaja mencari kesalahan para karyawan termasuk saya yang telah bekerja dari awal dibangunnya Pabrik itu. Tapi dengan kesalahan sedikit saja saya langsung dipecat secara sepihak,” curhat sumber kepada media ini.
Pengamat Sosial Langkat, Ahmad Safi’i, SH: Itu Kejahatan
Terpisah, menyikapi ulah dugaan penggunaan air bawah tanah ilegal yang dilakukan PT CASS, pengamat sosial Kabupaten Langkat, Ahmad Syafi’i SH, buka suara.
Katanya, tindakan ilegal seperti itu merupakan kajahatan besar.
“Itu kejahatan besar. Hal ini bukan saja telah merugikan negara dari sisi pajak, tapi dengan adanya ekploitasi air bawah tanah yang disedot juga dapat berdampak pada lingkungan sekitarnya,” ujarnya kepada Sumutpost.id, Selasa 20 Agustus 2024.
Masih Ahmad Syafi’i SH, katanya, permasalahan ini harus disikapi oleh semua pihak yang terkait.
“Jika dibiarkan berlarut- larut tanpa adanya eksen dari pihak yang berkompeten didasari keseriusan dari petugas yang berwenang, tidak tertutup kemungkinan dalam jangka yang tidak dapat dipredisi warga yang bermukim disekitar perusahaan akan mengalami krisis air sumur berkepanjangan,” tegasnya.
Humas PT CASS: Kalau Itu Tidak Benar, Akan Kami Tuntut Oknum Sumber Itu
Sementara itu, Humas PT CASS, Haris, kepada media ini mengancam akan menuntut oknum sumber yang mengatakan perusahaannya melakukan eksploitasi air bawah tanah.
“Kalau tentang hal itu saya tidak tau. Tapi kalau informasi itu nantinya tidak benar kami perusahaan akan tuntut oknum yang
memberiĀ informasi itu,” ujar Haris saat dikonfirmasi kemarin. (msp)