Polsek Teluk Nibung Gercep, Pelaku Pencurian Ditangkap 3 Jam Usai Dilapor

Tersangka pencuri yang berhasil diamankan Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. (HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Hanya dalam tempo 3 jam setelah dilaporkan, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan satu orang laki – laki tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka berinisial S alias HP (41) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diciduk dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, pada Sabtu (11/01/25) kemari sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH, Senin (13/01/25) mengatakan, kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, sesuai dengan laporan korban atas nama B (37), laki-laki warga Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA..  Polres Metro Depok: Selegram Ella Boru Hasibuan Dibawa ke RS Saat Tindakan Sedot Lemak Bermasalah

Akibat kejadian pencurian tersebut, lanjutnya, korban kehilangan 1 unit angkong/ beko merek dan 1 unit cetakan paving block dari tokonya di Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan dari pemilik toko, pada saat itu angkong/beko dan cetakan Paving Block tersebut disimpan dalam tokonya dan pada besok hari nya pemilik toko tidak melihat barang-barang miliknya tersebut.

BACA JUGA..  Cegah Balap Liar, Polsek Tanjungbalai Utara Sisir Wilayah Rawan

Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan terhadap CCTV milik Musholah Al-Hilal yang berdekatan dengan toko tersebut, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat terlapor S alias HP membawa barang-barang milik pelapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian material lebih kurang Rp.3.800.000 dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 14.00 WIB datang ke Polsek Teluk Nibung guna membuat laporan pengaduan.

BACA JUGA..  Dit Samapta Polda Sumut Tangkap 3 Geng Motor Bersenjata Tajam

Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 WIB atau sekitar 3 jam kemudian berhasil meringkus pelaku dari kawasan Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku S alias HP dan barang buktinya berupa 1 unit angkong/ beko nerek Arko dan 1 unit cetakan Paving Block ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Rinaldi, SH, MH. (msp)