LANGKAT, Sumutpost.id – Tim gabungan Polsek Salapian dengan personil Koramil 05 Salapian, gerebek sarang narkoba (GSN) di perkebunan Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Rabu 6 November 2024 kemarin.
Penggerebekan barak narkoba tersebut dipimpin Kapolsek Salapian Iptu Jhonson E.F.S.Tr K.S.H MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH; Kanit Samapta Ipda Junaidi; Ps Kanit Intel Aiptu J Sitepu beserta beberapa anggota Koramil 05 Salapian.
Saat tim gabungan tiba di lokasi barang bukti berhasil ditemukan alat hisap sabu alias bong. Sementara para pemakai atau pengedar narkoba tidak ada di lokasi. Diduga kedatangan aparat gabungan telah bocor.
Selanjutnya petugas merobohkan dan membakar barak tersebut. GSN tersebut disaksikan Kepala Desa Ujung Teran, Nirwana sitepu S.sos serta tokoh masyarakat M Syapi,i begitu juga para tokoh agama.
Tim gabungan juga menyisir beberapa titik yang selama ini diduga dijadikan sarang atau barak pesta narkoba.
Kapolsek Salapian didampingi Kanit Reskrim, menjelaskan bahwa penggerebekan itu dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita tidak main-main masalah narkoba akan kita tindak, karena ini bagian dari perusak generasi bangsa. Masalah ini bagian dari prioritas presiden tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, berdasarkan Undang undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi bagi masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke kami. Kami akan merahasiakan nama pelapor,” ucap Akpol lulusan 2019 tersebut. (msp)