BERASTAGI, Sumutpost.id – Pelaku pencurian toko ponsel milik wartawan media eletronik, kurang dari 24 jam, berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Berastagi berikut sejumlah barang bukti hasil curiannya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, Sabtu (19/10) sekira pukul 07.30 WIB.
“Pelaku berinisial JAPB, 24, penduduk Gang. Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, berikut barang bukti hasil curiannya berhasil kita amankan saat berada di rumahnya”, kata Kapolsek Berastagi AKP Henri Davit Bintang Tobing didampingi Kanitreskrim AKP Master Gun Surbakti kepada wartawan.
Pengejaran pelaku pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Berastagi, berawal dari laporan korban bernama Bayu Pratama, 37 penduduk Jalan Pendidikan, Desa. Jaranguda, Kecamatan Merdeka ke SPKT Polsek Berastagi sekira pukul 09.42 Wib.
Dalam laporannya, korban Bayu mengungkapkan atas peristiwa yang dialaminya, diketahui sejumlah barang dagangan kebutuhan ponsel dan uang tunai dengan total kerugian sebesar Rp3.786.000 telah dicuri.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Berastagi didampingi Kanitreskrim segera mengumpulkan anggotanya dan memerintahkan langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian.
“Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, personel kami berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 11.00 Wib di tempat tinggalnya,” ujar AKP Henri Tobing.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di toko ponsel milik korban pada dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya kotak charger merk V-Gen, kotak korek api gas merk Tokai, toples fast charger, berbagai voucher dari operator seluler, kabel data, adaptor, serta kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Selain itu, petugas juga menemukan kotak penyimpanan uang yang telah dicuri oleh tersangka.
“Barang bukti telah kami amankan, dan tersangka saat ini sudah berada di Polsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 yang bertujuan memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. (msp)