MEDAN, Sumutpost.id – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja penjual es tebu di Kota Medan. Keempat tersangka berinisial ATPN, OW, P, dan EG. Mereka merupakan warga perantauan yang tinggal di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan berpacaran dan merayu korban.
“Mereka mendekati korban dengan berpacaran, lalu merayu hingga korban mau diajak berhubungan intim,” ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan pada Sabtu 8 Februari 2025.
Infomasi diperoleh, kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika tersangka ATPN mulai berpacaran dengan korban, seorang remaja berinisial KNA (14).
Pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban jalan-jalan. Saat itu, pelaku mengajak korban singgah ketempat kosnya di Jalan Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju. Korban pun menyetujui ajakan tersebut.
Sesampainya di kos, ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku merayu korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan. Keesokan harinya, pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak ke rumah kos ATPN. Kali ini, korban tidak hanya dicabuli oleh ATPN, tetapi juga oleh temannya, tersangka OW.
Kejadian terakhir terjadi pada 25 Januari 2025. ATPN kembali mengajak korban ke kosnya. Di sana, korban disetubuhi secara bergantian oleh ATPN dan ketiga temannya, OW, P, dan EG.
Orang tua korban, SC (64) tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan tersebut. Pada 27 Januari 2025, SC melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. Atas dasar laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap keempat tersangka.
Para pelaku kini dipersangkakan melanggar Pasal 81 Sub 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan seksual yang mengincar remaja.
Polisi juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan. (msp)