Polrestabes Gerebek Markas Judi Tembak Ikan Pajak Gambir, 4 Orang Diamankan

Markas Polrestabes Medan. (dok.Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi tembak ikan yang berlokasi di Pajak Gambir Pasar 8, Desa Bandar Khalippah Kecamatan Percut Seituan.

Dari lokasi penggerebekan judi tembak ikan itu, diamankan empat orang berinisial R (29) wanita berperan sebagai kasir, N (31) kasir, R alias Kinoi (29) penonton dan DR (45) pemain.

BACA JUGA..  Antisipasi Barang Ilegal, Satpol Airud Tanjungbalai Razia Kapal Nelayan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya lokasi judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Percut Seituan.

“Dari laporan itu personel melakukan penggerebekan lokasi judi tembak dan berhasil mengamankan sebanyak empat orang lalu dibawa ke Mapolsek Percut Seituan,” katanya, Minggu (16/6).

BACA JUGA..  Aliansi Jurnalis Karo Desak Kapolres Karo Usut Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan

Hadi menegaskan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut beserta jajaran terus melakukan penindakan lokasi-lokasi judi karena keberadaan meresahkan masyarakat.

“Dalam penggerebekan turut diamankan barang bukti mesin judi tembak ikan, uang tunai, handphone, chip, serta lainnya,” pungkasnya. (msp)