LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan ektasi, Rabu (12/6/2024) pagi. 13 tersangka dan 28 kasus diungkap dalam paparan dan pemusnahan barang bukti tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIk, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIk, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih, S.Sos SIk, dihadiri Kajari Deli Serdang M. Jefry M.H, BNNK Deli Serdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan Deliserdang.
Sebelum pemusnahan barang bukti, Kapolresta Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIk, menjelaskan peredaran narkoba makin meningkat di wilayah hukum Polresta Deliserdang dan diharapkan bantuan semua stakeholder dan masyarakat untuk memberantas peresaran gelap narkoba karena narkoba musuh bersama.
Disebutkannya, dari bulan Maret- Mei 2024, Polresta Deli menangani 7 laporan polisi kasus narkoba yang menonjol. LP /A / 89/ III / 2024 tanggal 24 Maret 2024. Peristiwanya terjadi di Jalan Darussalam Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Personil Satres Narkoba Polresta Deliserdang membekuk dua pria berinisial RA dan M yang saat itu membawa sabu dikemas plastik klip transparan seberat 95,39 gram dan satu paket besar seberat 89,75 gram dan sabu tersebut diperoleh dari dua pria berinisial FR dan ZK.
Usai pemaparan, selanjutnya barang bukti narkoba dimusnahkan. Barang bukti sabu direbus dan barang bukti ganja dibakar. (msp)