TAPTENG, Sumutpost.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggrebek sarang narkoba (GSN) di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
Melalui keterangan yang diterima Sumutpost.id pada Jumat (13/12), Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat membenarkan penangkapan tersebut.
Dari pengrebekan yang dilakukan pada Rabu (11/12) pukul 18.00 Wib itu Satuan Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu inisial RCS (48) warga Sibolga.
Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa pengrebekan dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.
Alhasil, dari TKP itu petugas pun berhasil menyita barang bukti dari RCS berupa sebanyak 10 paket kecil Sabu dengan berat bruto 1.76 gram serta uang tunai sebanyak 65 ribu rupiah diduga hasil dari penjualan Sabu.
Kata Iptu Gunawan, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas bahwa RCS diketahui telah menjual Sabu sejak dua tahun yang lalu dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di kota Sibolga.
“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok Sabu kepada tersangka RCS, namun belum membuahkan hasil,” ujarnya.
“Saat ini, RCS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (msp)