SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Personel Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 3 laki-laki dewasa diduga bandar Narkoba jenis ekstasi dalam operasi yang dilancarkan, Senin (4/11/2024).
Penangkapan dilakukan dari dua lokasi berbeda di Kec. Bandar, Kab. Simalungun, masing-maaing dari di kawasan kuburan Cina Kampung Jawa dan sebuah rumah di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi Rabu (6/11), membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku bandar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Kec. Bandar.
Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan peredaran narkotika di sekitar kuburan Cina Kampung Jawa, Kec. Bandar, Senin (5/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, sekira pkl. 21.00 WIB segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kuburan cina yang berada di Kampung Jawa Kec.Bandar.
Setibanya dilokasi petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max datang ke lokasi. Melihat hal tersebut personil Sat Narkoba langsung menghentikan dan mengamankan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama BI alias Bembeng, 30, warga Huta II Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning dari atas tanah tidak jauh dari tempat BI alias Bembeng berada yang sempat dibuang.
Kemudian dilakukan interogasi, BI alias Bembeng mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari yang bernama RA alias Valdes, 24, warga Gg.Mawar Huta II Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar.
Kemudian, personil Sat Narkoba melakukan pengembangan ke Gg. Mawar dan melihat 2 orang laki-laki sedang duduk di sebuah cakruk dan langsung mengamankannya. Keduanya mengaku bernama RA alias Valdes dan BK alias Bayu, 34, warga Jln. C.Karya Gang Utama Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Valdes dan mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut memang benar diperoleh dari dirinya dan dianya mengakui mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari Bayu. Dan dilakukan introgasi lanjutan terhadap keduanya, mereka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi di rumah nenek Valdes yang berada di Huta 2 Nagori Marihat Bandar.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung menuju rumah nenek Valdes dan melakukan penggeledahan dan menemukan kembali 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk Apel Kuning dari dalam kotak sepatu yang terletak diatas lemari di ruang tamu rumah tersebut.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Bayu yang diakuinya bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorg yang dia kenal berinisial Kal warga Kota Medan.
Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga laki-laki tersebut antara lain berupa 32 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk apel warna kuning dengan berat brutto 13,28 gram, 3 butir diduga narkotika jenis ekstasi merk apel warna kuning dengan berat brutto 1,74 gram, 1 unit Hp Android merk Infinix, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit Hp Android merk Samsung, uang tunai diduga hasil penjualan Rp250.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. (msp)