Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Perampokan dengan Modus Ngaku Polisi

Kedua perampok mengaku anggota Polri bersama barang bukti usai ditangkap Polres Belawan. (Ist/HO/Sumutpost.id)

BELAWAN, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Dua tersangka yang ditangkap adalah Supriadi Mubarak (32) di Kecamatan Medan Selayang dan Afrizal Murdani (36) di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 3 Februari 2025 di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun. Saat itu, korban bernama Pordian Butar Butar sedang duduk bersama teman – temannya, lalu tiba-tiba para tersangka mendatanginya dengan menggunakan mobil Toyota Calya putih.

BACA JUGA..  2 Pengedar Ekstasi Disergap Sat Narkoba Polres Binjai

“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak’ kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya. Setelah berhasil mengambil handphone korban, tersangka mengatakan ‘kalau mau balik handphone-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.

BACA JUGA..  Pembangunan Perpustakaan SDN 054922 di Besitang Distop Diduga Bermasalah

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Putih BK 1065 WAA, 1 Pucuk Senjata Airsoft Gun Jenis Revolver, 1 Buah Borgol, 5 Unit Handphone, 4 Buah Casing Handphone, 1 Buah Tas, 1 Buah KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 Buah KTP atas nama Doddy Syafrizal, dan 1 Buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.

BACA JUGA..  Sat Polairud Polres Tanjungbalai Setia Jaga Kamtibmas di Perairan

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan Anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali beraksi dengan modus yang sama,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. (msp)