PANTAI LABU, Sumutpost.id – Dalam waktu kurang dari 24 Jam pasca pembacokan dua Nelayan di Kecamatan Pantai Labu, Wan Ridwan alias Iwan (19) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang berhasil diringkus Polisi pada Sabtu (28/12/2024).
Tim Pemburu Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deliserdang segera bergerak usai menerima laporan penganiayaan terhadap dua Nelayan di kawasan tersebut. Pelaku berhasil disergap di Gang Pancing, Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang saat yang diduga hendak melarikan diri.
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H., membenarkan kejadian itu. “Benar, pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Korban, Rifi Hamdani (43) dan M. Yakub (44) warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, mengalami luka bacok di kepala dan punggung. Kejadian bermula ketika pelaku, yang diduga di bawah pengaruh alkohol, mengira korban adalah pihak yang terlibat dalam cekcok dengan keluarganya.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku menyadari telah salah sasaran,” jelas Kapolsek.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Labu sekitar pukul 04.30 WIB. Berkat tindakan cepat Petugas, pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kondisi korban yang masih dirawat intensif akan menentukan kelanjutan penyidikan. “Kami menunggu kondisi korban membaik untuk penggalian keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (msp)