LABURA, Sumutpost.id – Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu meringkus tersangka MW (26), warga Dusun IV Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh harian di PT Smart Padang Halaban ini, ditangkap karena diduga pelaku pencurian 3 zak pupuk milik perusahaan perkebunan tempatnya bekerja.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, penangkapan tersangka MW dilakukan atas laporan Komandan Regu (Danru) Satpam PT Smart Padang Halaban, M Muhadi Hasibuan.
Dalam laporannya, perwakilan pihak perusahaan itu menceritakan, pada 22 Oktober 2022 lalu, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB, dua petugas keamanan perusahaan, Herianto dan Pebriadi Pulungan sedang memonitor situasi di seputaran gudang pupuk di areal Divisi 8 PT Smart Padang Halaban.
Namun di sana, dua petugas keamanan yang kini berstatus saksi itu melihat dua orang buruh harian berinisial MW dan HA, masuk ke dalam gudang dan mengambil 3 zak pupuk jenis MOP. Menyaksikan itu, kedua saksi kemudian mencoba menangkap MW dan HA.
Namun kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 berhasil lolos. Sedangkan 3 zak pupuk yang ditaksir senilai Rp1.200.000 itu, ditinggalkan pelaku tepat 6 meter dari gudang pupuk di areal Divisi 8 tersebut.
Sejak kejadian itu, pelaku MW dan HA tidak lagi ditemukan atau melarikan diri. Namun pada Rabu (14/6/2024) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil meringkus MW di rumah orangtuanya di Dusun IV Patok Besi, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
Kepada petugas, MW pun mengaku melakukan aksi pencurian pupuk tersebut bersama temannya HA yang hingga saat ini belum ditemukan atau masih melarikan diri.
“Selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Aek Natas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (msp)