MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut selama sepekan mengungkap 119 kasus narkoba dengan mengamankan 157 pelaku mulai dari pengguna, pengedar besar hingga bandar besar.
Untuk barang bukti yang disita diantaranya 1,44 kilogram sabu, 1.779 butir pil ekstasi, dan 252 gram ganja, dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kemudian, 14 sepeda motor, dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, dan 18 alat hisap sabu (bong). Petugas juga menemukan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk distribusi narkoba lintas wilayah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen polisi dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Polisi terus bekerja menyasar semua pelaku, pengguna hingga bandar besar. Operasi ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak memberi ruang peredaran narkoba,” tegasnya, Selasa (28/1).
Siti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam mendeteksi dan menindak peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.
Dengan mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, Situ berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polisi akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memastikan bahwa Sumatera Utara terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (msp)