MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika dalam jumlah besar, yakni 50 kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi. Operasi ini juga mengamankan lima pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Para pelaku yang diamankan berinisial IS, MA, MAZ, HN, dan PD. Empat di antaranya, yakni IS, MA, MAZ, dan HN, merupakan warga Aceh Tamiang, sementara PD berasal dari Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, pada pertengahan Desember 2024.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 50 kilogram sabu dan 100.350 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna pink dengan berat netto 35.122,5 gram,” jelas Hadi, Minggu, (29/12/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyelundupan Narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Barang haram tersebut kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan narkotika tersebut di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Medan-Banda Aceh di Tanjung Seumantoh, di area parkir Bandara Internasional Kualanamu, dan di sebuah kamar penginapan di Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Di area parkir Bandara Kualanamu, petugas mengamankan mobil hitam yang membawa narkotika sekaligus menangkap dua pelaku, PD dan IS. Sementara itu, MAZ dan HN ditangkap di sebuah kamar penginapan di Pantai Cermin.
Menurut Hadi, Narkotika dalam jumlah besar ini direncanakan untuk diedarkan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa. Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumatera Utara akan terus berkomitmen memutus jaringan Narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya Narkoba,” tegasnya. (msp)